BAPAS JOGJA PANTAU KEPATUHAN KEHADIRAN PERSONEL PASCA LIBUR LEBARAN

 

bapas_2.jpeg

Yogyakarta - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta (Bapas Jogja) melalui Kepala Urusan Kepegawaian melakukan pengecekan secara daring kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapas Jogja pada hari pertama masuk kerja pasca libur hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.Demikian disampaikan Kepala Urusan Kepegawaian Bapas Jogja, Dian Dwi Pantoro, Selasa (26/5/20).

"Untuk memastikan ASN tidak tambah libur di hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri, kita sudah menerapkan secara daring dengan melakukan pengecekan keberadaan ASN," katanya.

Dian mengatakan, absen kehadiran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang melalui aplikasi yaitu aplikasi sistem informasi sistem kepegawaian(simpeg) dimana kebijakan penerapan Work From Home (WFH) masih berlaku. Untuk itu Bapas Jogja melakukan sistem pengecekan dengan daring kepada seluruh ASN apakah mereka benar-benar berada dirumah atau melakukan acara mudik. Jika diketahui mereka mudik atau tidak berada dirumah maka ada sanksi yang akan diberlakukan.

"Selain itu diwajibkan bagi ASN untuk mengikuti apel virtual bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui aplikasi virtual, walaupun berada dirumah atau WFH.” jelas Dian.

 

Baps3.jpeg

Lebih lanjut Dian menegaskan, bagi ASN yang menambah libur maka sesuai ketentuan akan mendapat sanksi. Telah ditegaskan bahwa tahun ini ASN tidak ada cuti bersama Idul Fitri, menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal dan Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkaitan larangan mudik bagi ASN. Seluruh ASN kemenkumham melaksanakan apel serentak dirangkai dengan halal bihalal 1441 H melalui media teleconference atau virtual dengan memakai seragam PDH II di ruang kerja masing masing atau dirumah bagi yang melaksanakan WFH.

Kepala Bapas Jogja, Muhammad Ali Syeh Banna atau yang akrab dipanggil Alisyeh menuturkan bahwa Bapas Jogja menghimbau seluruh ASN Bapas Jogja untuk mengikuti kegiatan apel serentak,

“Walaupun sebagian ASN melakukan WFH tetapi pihak kami menghimbau tetap mengikuti apel serentak sesuai arahan, memakai seragam PDH II dan mengakses media virtual di rumah masing-masing bagi yang WFH. Sedangkan bagi seluruh pejabat struktural dan yang melaksanakan tugas piket melaksanakan apel serentak di kantor,” tuturnya.

Bapas Jogja melaksanakan kegiatan dengan mengindahkan bahwa pada saat ini masih dalam situasi pandemik corona. Hal-hal yang perlu diperhatikan seperti protokoler kesehatan tetap diterapkan, pembatasan jumlah peserta dalam kegiatan dan jaga jarak serta standar cuci tangan dan lain-lain tetap diterapkan. WFH sendiri diterapkan sampai dengan tanggal 29 mei 2020.

“diharapkan situasi sudah kondusif dan kembali normal sehingga kegiatan tugas pokok dan fungsi Bapas dapat berjalan lancar, program-program Bapas Jogja berjalan sesuai rencana, seperti halnya tentang program wilayah bebas dari Korupsi(WBK). Dan semoga Bapas Jogja mampu meraih predikat tersebut,”pungkas nya.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak