Bapemperda DPRD DIY Adakan Rapat Pembahasan Raperda Retribusi Jasa Usaha

 IMG 20200116 WA0033

YOGYAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan rapat kerja Pembahasan Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Perubahan Ketiga Retribusi Jasa Usaha. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD DIY, Kamis (16/01/2020).

Yuni Satia Rahayu, Ketua Bapemperda DIY memimpin rapat tersebut dan menjelaskan maksud diadakannya kegiatan tersebut. 

"agenda rapat hari ini yaitu membahas hasil evaluasi Raperda DIY tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha," jelasnya.

Jalannya rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY,

Dewo Isnu Broto I.S.  Paparan mengenai pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974-5737 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah DIY Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang menetapkan rancangan Perda tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Berikutnya Dewo menuturkan bahwa Gubernur DIY segera menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah paling lama 7 hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Menteri ini dengan terlebih dahulu memperoleh Nomor Register.

Biro hukum akan menindaklanjuti Surat Keputusan ini dengan segera mengajukan permohonan nomor register sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

 IMG 20200116 WA0032

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Pimpinan dan anggota Bapemperda, Pimpinan dan anggota komisi B DPRD DIY, DPPKA DIY, Sekretariat Dewan DPRD DIY, dan Perancang Per-UU Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY Ika Cahyaningtyas.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak