Bekali Penyuluh Materi Pertanahan, Kanwil Kemenkumham DIY Gandeng BPN Gunungkidul

IMG 20210331 WA0032

Yogyakarta_Kewajiban untuk menghormati dan menegakkan hukum itu adalah menjadi kewajiban kita bersama, bukan hanya kewajiban pemerintah dan aparat penegak hukum semata , akan tetapi menjadi kewajiban setiap lapisan masyarakat.

IMG 20210331 WA0031

Salah satu fungsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah di bidang penyuluhan hukum, desa / kelurahan sadar hukum, bantuan hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, pembinan dan pengembangan penyuluhan hukum di wilayah , yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di bawah koordinasi Bidang Hukum khususnya pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH dan dilaksanakan oleh  para JFT Penyuluh Hukum yaitu pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pembinaan penyuluhan hukum kepada masyarakat  melalui beberapa metode antara lain Penyuluhan Hukum langsung seperti  Ceramah, diskusi, Temu Sadar Hukum, Lomba Kadarkum, Penyuluhan Hukum Tidak Langsung seperti  wawancara Radio, Pentas Panggung, Film, Brosur, liflet dan sebagainya.

IMG 20210331 WA0027

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum kanwil kemenkumham DIY, Kus Aprianawati pada kegiatan ceramah dan pembekalan bagi penyuluh hukum di Kota Yogyakarta dengan narasumber Budi Wibowo dari Badan Pertanahan Kabupaten Gunungkidul,rabu (31/03/21). "Kegiatan ini dalam rangka membekali pengetahuan bagi penyuluh hukum khususnya dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan pertanahan. Sehingga dalam melakukan penyuluhan hukum diharapkan lebih berkualitas dan tidak salah dalam memberikan penerangan. Karena pada hakekatnya tugas penyuluh hukum adalah memberi suluh (obor) yang akan membawa masyarakat dari tempat yang gelap ke tempat yang terang benderang karena sudah mendapat pencerahan dari permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapinya." kata Kus Aprianawati. 

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak