Beri Pemahaman Tentang OBH, Penyuluh Hukum Sambangi Desa Srikayangan

WhatsApp Image 2019-10-09 at 10.48.51 (1).jpeg

Kulonprogo_Pentingnya pemahaman akan kesadaran dan bantuan hukum bagi warga masyarakat miskin di desa Srikayangan, kecamatan Sentolo, kabupaten Kulonprogo menjadi dasar bagi tim penyuluh hukum, Kantor Wilayah Kementerian (kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta, rabu (09/10/19).

Rombongan tim penyuluh hukum yang terdiri dari W.R. Aris Supriyadi, Kristina Budiyani, Dwi Murti dan Dwi Retno Widati diterima langsung oleh Aris Paryanto Kepala desa setempat.

WhatsApp Image 2019-10-09 at 10.48.52.jpeg

Aris menyampaikan ada beberapa Organisasi Bantuan Hukum (obh) yang berada di Kulonprogo diantaranya obh SIKAP. "Pada kegiatan ini kami bekerjasama dengan pihak lembaga bantuan hukum dan studi kebijakan publik SIKAP memberikan informasi dan pembinaan keterkaitannya dengan bantuan hukum bagi masyarakat desa Srikayangan yang dibawah pimpinan Nelson Panjaitan." jelas Aris.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, penyuluh hukum kanwil ,Dwiretno Widati menyampaikan bahwa desa Srikayangan masuk sebagai salah satu desa binaan sadar hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban penyuluh untuk memberikan pembinaan. "Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara baik ligitasi maupun non ligitasi." jelas Enno panggilan akrabnya.

WhatsApp Image 2019-10-09 at 10.48.49 (1).jpeg

Hal senada juga disampaikan oleh Dwi Murti, bahwa pemerintah telah menyediakan jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin. "Ada beberapa syarat yang di pakai sebagai acuan bahwa warga masyarakat disebut miskin, yaitu dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang mana pihak desa bertanggung jawab dengan kebenarannya. Apakah warga berhak menerima SKTM tersebut atau tidak." tutur Dwi Murti.

Sementara itu, Aris Paryanto sangat berterima kasih kepada pihak kanwil dan obh SIKAP yang telah meluangkan waktu dan memberikan pencerahan kepada warga desanya terkait pemberian bantuan hukum. " Harapan kami dalam melakukan pembinaan, kanwil memberikan penyuluhan secara terus menerus dan berkelanjutan serta kerjasama yang baik agar kami dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan."harapnya

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak