Bertemu DJKI, Kemenkumham DIY Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah

Screenshot 20230403 171029 Chrome

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar pertemuan dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan dilaksanakan dalam rangka koordinasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah.

Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (31/3/2023). Diskusi pembahasan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY Vanny Aldilla.

Vanny menyampaikan bahwa pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah DIY merupakan tugas dari Kanwil Kemenkumham DIY sebagai perpanjangan tangan dari DJKI. Salah satu bentuk pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan adanya diseminasi dan sosialisasi kekayaan intelektual kepada masyarakat.

"Tingkat pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual berbanding lurus dengan penegakan kekayaan intelektual. Harapannya, dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual, semakin sedikit juga tingkat pelanggarannya," ujar Vanny.

KI3103 2

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi tentang tindak lanjut pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran kekayaan intelektual dan permintaan mediasi dalam rangka penyelesaian masalah. Kanwil Kemenkumham DIY diminta untuk menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa pelanggaran.

Untuk diketahui, Kanwil Kemenkumham DIY saat ini belum memiliki SDM dengan kualifikasi mediator bersertifikat. Menyikapi hal tersebut, Subkoordinator Pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Cecep Sarip Hidayat memberikan sejumlah masukan.

"Untuk menindaklanjuti permintaan mediasi dari masyarakat, Kanwil Kemenkumham DIY bisa bersurat ke DJKI untuk meminta mediator, baik secara online maupun offline. Kanwil Kemenkumham DIY juga perlu memastikan kesediaan dari pihak pelapor dan pihak terlapor untuk hadir dalam mediasi yang akan dilakukan," jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Kemenkumham DIY, para Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, serta pelaksana pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

KI3103 3


Cetak