Bina Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Yogyakarta, Penyuluh Hukum Kanwil Harapkan Ketaatan Hukum

Screenshot 20210614 153956 Gallery

Yogyakarta_Salah satu upaya dalam rangka membangun budaya hukum di masyarakat ialah melalui pembentukan desa/Kelurahan sadar hukum. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Pemerintah Kota, dalam rangka membangun budaya hukum masyarakat tersebut, dengan melaksanakan program pembentukan desa/Kelurahan sadar hukum.

Screenshot 20210614 153929 Gallery

Guna memberikan pembinaan dan informasi kepada masyarakat , penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) D.I. Yogyakarta zonasi wilayah Kota Yogyakarta yang beranggotakan Ngadiyo, Aris Sujatmiko Albimo  A.R, Sudi Wastuti, Adila Yustiana, Windy Maya Arleta serta Indri Astuti melaksanakan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang di hadiri kelompok Kadarkum wilayah Yogyakarta, bertempat di Pendopo Kalurahan Giwangan, Yogyakarta , Senin (14/06/21).

Screenshot 20210614 153701 Gallery

"Sebagaimana yang diatur dalam diatur dalam Perka BPHN Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan adanya pembentukan kelompok keluarga sadar hukum di tiap-tiap Kelurahan binaan sadar hukum. Selama itu pula dilaksanakan pembinaan, salah satunya dengan kegiatan penyuluhan hukum, sehingga nantinya Kelurahan tersebut akan   menjadi Kelurahan sadar hukum dari sebelumnya Kelurahan binaan sadar hukum." kata Budi Hartono Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.

Screenshot 20210614 153741 Gallery

Lebih lanjut, Budi Hartono yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah menyampaikan dalam konteks kesadaran hukum maka, perlu sebuah gerakan dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran hukum demi terwujudnya budaya hukum masyarakat, sehingga diharapkan setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga Negara, dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM.

Ada beberapa tahapan Proses Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di setiap Desa/Kelurahan .Selanjutnya di setiap Desa/Kelurahan yang telah memiliki Kelompok Keluarga Sadar Hukum tersebut ditetapkan menjadi Desa/ Kelurahan Binaan. Usul penetapan dilakukan oleh Camat Kepada Bupati/ Walikota. Bupati/Walikota menetapkan Desa/Kelurahan yang telah memiliki Kelompok Keluarga Sadar Hukum menjadi Desa/Kelurahan Binaan dengan Surat Keputusan. Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan harus terus dibina untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Gubernur menetapkan Desa/Kelurahan Binaan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Hukum dan HAM meresmikan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 

Sementara itu, Lurah Giwangan , Dwi Ernayati menyambut baik kegiatan pembinaan sadar hukum yang dilakukan  untuk menambah wawasan terkait bidang hukum bagi masyarakat kota Yogyakarta. Dalam rangkaian kegitan tersebut penyuluh hukum kanwil yang beranggotakan Ngadiyo, Aris Sujatmiko Albimo  A.R, Sudi Wastuti, Adila Yustiana, dan Windy Maya Arleta memberikan materi terkait pembinaan diantaranya berupa penyuluhan tentang Bantuan Hukum, Kekayaan Intelektual, dan Hak Asasi Manusia.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto , Kapolsek Umbulharjo, Komandan Rayon Militer Umbulharjo, dan juga tim Evaluasi Kalurahan Desa Sadar Hukum Kota Yogyakarta serta perwakilan masyarakat kota Yogyakarta.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak