BPHN Gelar FGD Omnibus Law Penyusunan NA dan RUU Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM di Yogyakarta

 SON08737 compress82

SLEMAN-Semenjak Presiden Joko Widodo dilantik sebagai presiden terpilih periode 2019-2024 melalui arahannya melalui pidato pelantikannya yakni bahwa Indonesia harus mampu mewujudkan cita-cita pada tahun 2045 atau genap berusia 100 tahun kemerdekaannya keluar dari jebakan negara berpendapatan kelas menengah.

Potensi untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan kelas menengah sangat besar didukung oleh kondisi bonus demografi Indonesia saat ini yakni jumlah penduduk berusia produktif lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk berusia tidak produktif. Oleh karenanya kebutuhan sumberdaya yang unggul dan peluang pasar kerja adalah tantangan sekaligus sebuah kesempatan besar. Untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah telah mendorong melalui program kemudahan berusaha dan kemudahan investasi. Upaya tersebut tentu saja dibutuhkan dukungan regulasi yang harmonis dan sinkron.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto dalam sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bertempat di Hotel Sheraton Jalan Laksda Adisucipto Maguwoharjo, Sleman, Jum'at (22/11/2019).

Acara tersebut diselenggarakan dengan maksud menginventarisasi permasalahan yang dihadapi dalam cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM serta menerima masukan dasar pemikiran yang memberikan penjelasan teoritis dan empiris serta landasan pertimbangan baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam menyusun kegiatan cipta lapangan kerja.

Benny mengatakan bahwa pelaksanaan program tersebut perlu diwujudkan harmonisasi regulasi.
"seringkali di negara kita terkendala adanya harmonisasi yang saling tumpang tindih, kontradiktif dan bahkan seringkali berpotensi menimbulkan biaya tinggi," ujarnya di hadapan peserta FGD.

Untuk mewujudkan regulasi yang simpel dan harmonis tersebut Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program penataan regulasi 5 tahun ke depan.
"salah satu wujud penataan regulasi 5 tahun ke depan yaitu terkait dengan rancangan undang-undang yang akan didiskusikan pada pagi-siang hari ini yaitu rancangan undang-undang tentang cipta lapangan kerja dan rancangan undang-undang tentang pemberdayaan UMKM," jelas Benny.

FGD akan digelar dalam 2 sesi dengan pemaparan oleh beberapa narasumber di bidangnya diantaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Prof. Widodo Ekatjahjana, Dr. Hari Purwadi (UNS), Dr. Agus Riwanto (UNS), dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes (Kepala Disnakertrans DIY), Dr. Umbu Rauta, Drs. Arief Hidayat (Kepala PTSP Yogyakarta), dan Dr. Bayu Anggono (UNEJ).

Para peserta yang hadir sejumlah 31 orang terdiri dari perwakilan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, akademisi, praktisi, jajaran Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Turut hadir jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta diantaranya Kepala Divisi Keimigrasian Hermansyah Siregar, Kepala Bagian Umum Rusmilah, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Prasetyo, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vanny Aldila, Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Dwinarso Nugroho, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta-Jogja Pasti Istimewa)

SON08757 compress95SON08757 compress95SON08757 compress95SON08757 compress95SON08757 compress95


Cetak