Buka Rakernis PAS Tahun 2021, Kakanwil Kemenkumham DIY Dorong UPT PAS Lebih Inovatif

WhatsApp Image 2021 06 07 at 10.37.24 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta melaksanakan pembukaan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaratan se-DIY, para pejabat struktural, serta JFT dan JFU di Divisi Pemasyarakatan.

Rakernis dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (7/6/2021). Kegiatan Rakernis PAS mengangkat tema 'Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan dalam Mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Maju di Masa Pandemi'.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa Rakernis PAS dilaksanakan sebagai sarana sinkronisasi dan koordinasi semua kebijakan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Kantor Wilayah dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Ia berharap peserta Rakernis PAS dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.

WhatsApp Image 2021 06 07 at 10.37.16

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peningkatan produktivitas di masa pandemi, khususnya dalam pelayanan Pemasyarakatan. Untuk itu, seluruh peserta saya harap bisa mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik agar nantinya hasil yang didapat bisa diimplementasikan di UPT masing-masing," ujar Gusti Ayu.

Kegiatan Rakernis PAS dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir. Mengawali sambutannya, Budi Situngkir menyampaikan bahwa jajaran Pemasyarakatan harus bisa meningkatkan kinerja dan berinovasi dalam pemberian layanan kepada masyarakat meski dalam kondisi serba terbatas di tengah pandemi Covid-19.

"Melalui Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini, saya berharap para petugas pemasyarakatan dapat selalu belajar dan adaptif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi sehingga dapat meningkatkan kinerja dan senantiasa berinovasi dalam pelayanan Pemasyarakatan," ungkap Budi Situngkir.

WhatsApp Image 2021 06 07 at 10.37.25 1

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak