Buka Rakor MPN, Kakanwil: Perlu Deteksi Dini Tindak Kejahatan Melalui PMPJ

 IMG 20210325 113459

YOGYAKARTA - Sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman dan implementasi  pengawasan penerapan dari Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Majelis Pengawas Notaris, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinator (Rakor) Majelis Pengawas Notaris. 

Kegiatan yang bertemakan "Peningkatan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Majelis Pengawas Notaris" dibuka langsung oleh Budi Argap Situngkir, Kepala Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Kamis(25/3/2021). 

Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir  menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Peraturan tersebut dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. 

 IMG 20210325 113820

Menurutnya tindak pidana pencucian uang bukanlah kejahatan biasa, melainkan suatu kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes) yang sudah terorganisasi dan sistematis dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang besar. Sehingga memerlukan keseriusan dan kejelian dalam pemberantasannya. 

"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya dibutuhkan cara-cara yang luar biasa salah satunya dengan memanfaatkan media teknologi informasi," ujarnya saat membuka acara tersebut di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta. 

Selain itu, dalam melaksanakan program fokus pemerintah sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMN 2020-2025 tentu saja diperlukan dukungan dari berbagai pihak. "Khususnya notaris yang karena kewenangannya sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum orang atau korporasi," lanjutnya. 

 IMG 20210325 113829

Dengan adanya kegiatan ini Budi Argap Situngkir berharap mampu mendeteksi secara dini terjadinya tindak kejahatan ini melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. 

"Notaris menjadi salah satu gerbang awal dan telah diposisikan sebagai pelapor, juga merupakan salah satu unsur pelapor yang mempunyai kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa," lanjutnya. 

Selain itu, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris baik tingkat Wilayah maupun Daerah dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi dan membina notaris. Sehingga diharapkan juga bisa menjadi jembatan dalam rangka meningkatkan fungsi dan peran notaris dalam lingkup teknis.

 IMG 20210325 113857

Kegiatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), dan Akademisi dari UII. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum, serta perwakilan Pejabat Administrator dan Pengawas. 

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak