Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Penyuluh Hukum Kanwil Bekerjasama Dengan OBH Lakukan Sosialisasi

WhatsApp Image 2019-12-03 at 20.37.50.jpeg

Yogyakarta_ Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Handayani terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak yang marak terjadi pada akhir-akhir ini dengan melaksanakan penyuluhan hukum kepada warga desa Susukan 2, Genjahan, Ponjong, Gunungkidul, selasa (03/12/19).

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia”. ujar Misbhakhul Munir, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta di depan warga yang hadir dalam penyuluhan tersebut.

WhatsApp Image 2019-12-03 at 20.37.50 (1).jpeg

Menurutnya, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. “Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.”tegasnya.

Misbhah juga menjelaskan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Perlindungan terhadap anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak anak.

WhatsApp Image 2019-12-03 at 20.37.49.jpeg

Sementara itu penyuluh hukum lainnya, Mukarno menyampaikan sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum , pemerintah melakukan perlindungan khusus dengan perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, pemisahan dari orang dewasa, pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, pemberlakuan kegiatan rekreasional, pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya, penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup, penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak