Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham DIY Beri Sosialisasi dan Edukasi Angkat Tema Sektor Properti

WhatsApp Image 2022 09 14 at 12.25.42

SLEMAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang bertemakan Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual pada Sektor Properti ini dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus di Eastparc Hotel Yogyakarta Depok Sleman, Rabu(14/9/2022).

"Ini merupakan salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY untuk melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan terus berperan aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terutama kepada masyarakat dan pelaku usaha," ujaranya.

Selain itu juga sebagai tindakan preventif dalam mengurangi banyaknya pelanggaran kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Perlu diketahui bahwa pemerintah telah melakukan penanganan 1.184 perkara terkait pelanggaran kekayaan intelektual dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Banyaknya pelanggaran tersebut membuat Indonesia masih menyandang status priority watch list atau PWL sehingga menghambat investasi.

"Sehingga pelindungan hukum atas kekayaan intelektual ini mutlak diperlukan terlebih pada tatanan ekonomi modern saat ini, salah satunya pada sektor properti dan real estate yang merupakan salah satu bidang dengan potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi." lanjutnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual Ahmad Rifadi, narasumber dari Universitas Janabadra Dyah Permata Budi Asri, serta perwakilan dari APERSI DIY Adi Haryadi.

WhatsApp Image 2022 09 14 at 12.05.41 1

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa


Cetak