Cegah Peredaran Narkoba, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta Lakukan Penyuluhan di Gunungkidul

narko1

GUNUNGKIDUL - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum bersama dengan jajaran stakeholder pada Rabu (3/3/21). Kegiatan penyuluhan dalam kesempatan tersebut dilaksanakan dengan mengusung tema pencegahan peredaran narkoba.

Pembinaan desa sadar hukum dalam bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum yang dilaksanakan di Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum LBH Al Kautsar dan dari Kepolisian Resort Gunungkidul.

Kanit Narkoba Polres Gunungkidul, Iptu Agus menyampaikan bahwa dalam rangka penyebaran informasi hukum dan peraturan perundang undangan serta norma norma hukum yang ada.

"Pelanggaran penyalahgunaan dan peredaran Narkoba pada saat pandemi Covid -19 trendya meningkat oleh sebab itu pada penyuluhan ini di sampaikan kepada peserta penyuluhan yang hadir agar waspada dan peduli terhadap lingkungan dan keluarga masing dalam pencegahan pengedaran barang terlarang tersebut", terangnya.

Beny Prawira selaku koordinator Penyuluh Hukum Zona Gunungkidul juga menyampaikan bahwa pengguna dan pengedaran Narkoba sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan sekali diharapkan masyarakat bila melihat indikasi ada warga bahkan anak atau keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang tersebut untuk segera melaporkan diri untuk mendapatkan Rehabilitasi sebelum terlambat.

Selain itu, penyuluh hukum lain yang memaparkan materi diantaranya Mukarno terkait peningkatan kualitas kalurahan binaan sadar hukum untuk mencapai predikat Desa/Kalurahan Sadar Hukum dan Dwi Murti terkait pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat.

Kegiatan penyuluhan berjalan lancar dan mendapat sambutan yang sangat antusias dari peserta yang hadir

narko2

narko3

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak