"Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris Jangan Pernah Mau Dititipi Uang"

IMG 20210325 WA0010

Yogyakarta_ Dilatar belakangi prinsip pengguna jasa dan pelaksanaan delegasi pasal 18 ayat (2) Undang-undang nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2015  tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TTPU, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris, dengan narasumber Majelis Pengawas Notaris Pusat, Winanto Wiryomartani secara virtual dan Praktisi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Pandam Nurwulan, kamis (25/03/21) di hotel Tentrem Yogyakarta.

IMG 20210325 WA0012

Menyampaikan materinya yang mengangkat tema Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris Sebagai LPP dalam Kepatuhan PMPJ, Winanto menjelaskan Indonesia merupakan salah satu negara dengan status "Watchlist" FATF selain Arab Saudi dan Israel. "Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum masuk dalam Financial Action Task Force (FATF). Padahal ini penting untuk mencegah tindak pencucian uang di Indonesia. Saat ini masih banyak kasus ditemukan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia. Sehingga kita berharap Indonesia bisa segera menjadi anggota FATF." jelasnya.

IMG 20210325 WA0014

Lebih lanjut, Winanto menyampaikan Penerapan PMPJ merupakan bagian penting bagi manajemen resiko perkembangan dinamika sosial, regional maupun global yang berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi (cross borders money laundering) .Penerapan PMPJ sebagai manajemen resiko terutama resiko reputasi, resiko operasional, resiko hukum, dan resiko konsentrasi (kehilangan aset) dengan melaksanakan Prinsip Good Corporate Governance Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawab Independesi dan Kewajiban. Jangan sekali  Notaris mau di titipi uang dari pembeli." tegasnya.

 

Sementara itu, narasumber lainnya Pandam mengungkapkan berawal dari rekomendasi FATF yang diselenggarakan di Paris tahun 1989, untuk memperkuat pemerintah diseluruh duniandalam melindungi integritas sistem keuangan serta memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. " Tugas pengawas notaris wajib dan mutlak untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban dan pelaporan ke PPATK atas LKTM serta pengawasan kepatuhan atas pengawasan PMPJ notaris. Pengawas juga wajib memberikan penilaian berdasarkan hasil pengujian dan penerapan PMPJ." jelasnya. Dari hasil rapat koordinasi tersebut diharapkan  dapat menginventarisir permasalahan dan kendala yang seringkali dihadapi Notaris dalam implementasi PMPJ, serta merumuskan solusi dan tindak lanjutnya bersama MPD dan MPW pada wilayah kerja masing-masing untuk perbaikan implementasi ke depannya.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak