Desiminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum, Upaya Peningkatan Layanan Bantuan Hukum di Wilayah DIY

Screenshot 20210210 104227 Gallery

Yogyakarta_Sebagai upaya pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mengakses keadilan dan persamaan dihadapan hukum dan sebagai implementasi  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin adanya  prinsip persamaan didepan hukum dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI  yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada  kecualinya” prinsip tersebut juga diatur dalam Pasal 28D UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum , Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ,Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Hukum menyelenggarakan Desiminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024, Rabu (10/02/21).

20210210 104708

Hadir  pada acara tersebut Benny Riyanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam arahannya, Benny menegaskan banyak sekali manfaat yang diperoleh dari lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum. "Berdasarkan undang-undang ini, bantuan hukum dilakukan dalam bentuk pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum litigasi diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum untuk mendampingi klien di muka pengadilan. Sedangkan, bantuan hukum nonlitigasi diberikan demi terciptanya masyarakat cerdas hukum dengan tersosialisasinya hak-hak setiap warga negara khususnya orang miskin ketika mendapatkan permasalahan hukum dan upaya untuk memberikan pelayanan, solusi atau pemecahan masalah hukum yang ada dalam masyarakat di luar pengadilan berupa konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan beberapa kegiatan lainnya demi terwujudnya masyarakat yang tenteram dan damai tanpa harus selalu ke pengadilan".

SON01490

Pemberian bantuan hukum dilakukan oleh organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Sesuai dengan perintah Undang-Undang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, organisasi yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan akreditasi, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Lebih lanjut Benny juga menyampaikan pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bukan hanya terkait  penyaluran dana saja tetapi juga pengawasan atas layanan bantuan hukum yang dilakukan Pemberi Bantuan Hukum. "Kualitas layanan bantuan hukum menjadi tolak ukur bahwa akses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin berhasil dilakukan dan program bantuan hukum telah tercapai sesuai prinsip dan asas-asas bantuan hukum. " jelasnya. Diharapkan organisasi bantuan hukum yang terjaring merupakan Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas dan keberadaanya merata di setiap Kabupaten/Kota, karena hingga saat ini baru terdapat 42% Kabupaten/Kota yang memiliki organisasi Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan kebutuhan terhadap akses keadilan melalui Bantuan Hukum sangat diharapkan oleh Masyarakat khususnya Orang Miskin yang berhadapan dengan hukum.

 

Acara desiminasi tersebut juga dirangkaikan acara penandatangan perrjanjian  kerjasama antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Kanwil Kementerian Agama DIY,  dan Dinas Pendidikan , Pemuda dan Olah Raga DIY.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY -  Yogya Pasti Istimewa)


Cetak