Di Tengah Pandemi, 540 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020

R2

YOGYAKARTA -  Sebanyak 540 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020. Pemberian remisi khusus bagi para WBP pada tahun ini dilaksanakan dengan tanpa ceremoni di setiap Lapas/Rutan seperti tahun-tahun sebelumnya mengingat saat ini sedang terjadi pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, jumlah WBP yang menerima remisi khusus I yaitu sebanyak 538 orang dan yang menerima remisi khusus II (bebas) sebanyak 2 orang. Jika ditotal, maka secara keseluruhan berjumlah 540 orang dengan rincian 535 narapidana dan 5 anak binaan.

Jika dilihat dari jenis tindak pidana khususnya, setidaknya ada 94 WBP yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri tahun 2020 ini. Rinciannya adalah 91 WBP kasus penyalahgunaan narkotika mendapat remisi khusus I, 1 WBP kasus korupsi mendapat remisi khusus I, dan 2 orang kasus pencucian uang mendapatkan remisi khusus I. Besaran remisi khusus I diantaranya ada yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 159 WBP, pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 302 WBP, pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari ada 68 WBP, dan pengurangan masa hukuman 2 bulan ada 9 WBP. Sementara itu, jumlah WBP yang mendapat remisi khusus II (bebas) ada sebanyak 2 orang.

Para WBP yang mendapat remisi tentunya telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepala Divisi Pemasyaarakatan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pemberian remisi Idul Fitri ini harus menjadi momentum bagi para WBP untuk benar-benar hijrah ke jalan yang benar.

“Saya berharap, walaupun tanpa ceremonial tidak mengurangi makna pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi Idul Fitri ini harus menjadi momentum titik balik hijrahnya para WBP untuk menyongsong masa depan yang lebih baik, dengan terus mengikuti semua pembinaan yang diberikan oleh para petugas dan instruktur lainnya, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Sehingga nanti setelah bebas bisa menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di masyarakat, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan”, jelasnya.

Gusti Ayu juga menambahkan bahwa di masa pandemi saat ini kondisi Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta masih aman terkendali. Hal tersebut tentunya dikarenakan protokol kesehatan yang secara disiplin diterapkan oleh para petugas pemasyarakatan di Lapas/Rutan dan para WBP sendiri. Lebih lanjut, Gusti Ayu juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada stakeholder aparat penegak hukum yang teleh bersinergi dengan baik dengan jajarannya di masa pandemi.

R2

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa


Cetak