Digodok, Pasal Pemanfaatan Tiang PJU Bakal Ada di Raperda Penerangan Jalan Umum

WhatsApp Image 2021 03 15 at 14.09.03

YOGYAKARTA - Raperda tentang Penerangan Jalan Umum akan memiliki tambahan pasal baru. Dalam pembahasan draf Raperda tersebut, disepakati ada tambahan pasal terkait pemanfaatan tiang PJU.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan draf Raperda tentang Penerangan Jalan Umum di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Senin (15/3/2021). Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY, yaitu Anastasia Rani Wulandari, Anita Marthasari, Dewi Wiratri, dan Rasyid Kurniawan hadir dalam rapat tersebut.

Rapat juga dihadiri Dinas PU Kota Yogyakarta serta Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Agenda rapat diisi diskusi terkait dengan saran atau masukan tentang pemanfaatan lain dari tiang PJU.

Dalam rapat tersebut disepakati adanya penambahan pasal baru terkait pemanfaatan tiang PJU, yaitu pada Pasal 22. Hal itu didasari praktik di lapangan yang menunjukkan bahwa apabila tiang PJU digunakan selain pemanfaatannya, maka jika terjadi kerusakan akan menjadi permasalahan baru terkait siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut.

Selain itu, dilaksanakan pembahasan pasal per pasal dalam draf Raperda tentang Penerangan Jalan Umum. Perubahan atau perbaikan pasal yang dimaksud di antaranya terkait dengan pembiayaan, pembayaran rekening listrik, hingga persoalan penempatan dan pemasangan penerangan kota di jalan kota dan jalan lingkungan tanpa izin dari Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, rapat pembahasna draf Raperda tentang Penerangan Jalan Umum juga telah dilaksanakan pada Jumat (12/3) lalu bersama Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Penyelenggaraan penerangan kota merupakan usaha terpadu sebagai bentuk penyediaan perlengkapan jalan yang berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan Daerah Kota Yogyakarta.

WhatsApp Image 2021 03 15 at 14.09.04

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak