Diseminasi ke WNA, Kemenkumham DIY Beri Pemahaman Layanan Pewarganegaraan Sesuai Prosedur

Diseminasi2807 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Diseminasi Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan. Hal ini sebagai upaya membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan hingga syarat dan prosedur yang berlaku.

Diseminasi Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan dilaksanakan di KJ Hotel Yogyakarta, Kamis (28/7/2022). Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus yang mewakili Kakanwil Kemenkumham DIY membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh prosedur pewarganegaraan telah diatur secara resmi.

"Saya ingin tegaskan bahwa dalam memperoleh status kewarganegaraan, bukan hanya syarat administrasi, tetapi juga substansi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena semua telah diatur prosedurnya secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Yani.

"Oleh karena itu, untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia, jangan sekali-kali melakukan pemalsuan dokumen," tegasnya.

Diseminasi2807 2

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar terdapat kesamaan persepsi dalam implementasi UU Kewarganegaraan. Masyarakat pengguna layanan juga diharapkan memahami tentang kewarganegaraan dan pewarganegaraan serta pencatatannya dalam administrasi kependudukan dan informasi layanan Administrasi Hukum Umum.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Jagdish Raghani yang sebelumnya adalah WN India dan Eun Sook Kim yang sebelumnya adalah WN Korea dan saat ini keduanya telah resmi menjadi WNI. Baik Jagdish maupun Eun Sook memberikan pernyataan bahwa proses pewarganegaraan dan layanannya di Kemenkumham sangat mudah dan cepat.

"Tinggal di Jogja nyaman dan aman dan saya senang di sini, sudah hampir 15 tahun saya tinggal di Jogja. Saya jadi WNI lewat layanan Kanwil Kemenkumham DIY, prosesnya sangat mudah dan baik. Kami tanya apa saja dan dilayani dengan baik," kata Jagdish.

Sementara itu, Eun Sook yang sudah tinggal di Indonesia selama 27 tahun dan secara resmi menjadi WNI pada November 2021 lalu ini merasa senang karena prosesnya menjadi WNI sangat mudah. Tim dari Kemenkumham disebutnya sangat informatif dan memberikan layanan dengan baik.

Diseminasi2807 3

"Kalau mau menjadi WNI siapkan dokumen-dokumen kependudukan lalu daftarkan diri di Kemenkumham. Biaya juga sesuai dan tidak ada biaya yang berlebihan. Jangan khawatir, karena setiap saat tim Kemenkumham membantu kita. Prosesnya gampang dan cepat," jelas Eun Sook.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta per 27 Juli 2022, ada 54 WNA tinggal di wilayah Yogyakarta dan berdasarkan data permohonan pendaftaran pewarganegaraan (naturalisasi) menunjukkan ada 15 pemohon dengan rincian 2 pemohon ditolak permohonannya, 1 pemohon masih dalam proses di kantor pusat, dan 12 pemohon telah mendapatkan pewarganegaraan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum, Baroto, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Susmiarto, dan Dosen Tata Negara UGM Andy Omara.

Kegiatan ini diikuti Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca), WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap yang tinggal di Yogyakarta, serta stakeholder terkait, di antaranya BIN Daerah DIY, Polda DIY, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kanwil DJP DIY, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

Diseminasi2807 4

Diseminasi2807 5


Cetak