Diskusi Aktif dan Konstruktif Jajaran Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta Beserta dengan Elemen Masyarakat Bahas RUU Pemasyarakatan

 

27.JPG

Yogyakarta – Menyikapi penolakan Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) D.I Yogyakarta segera adakan sosialisasi dan diskusi, Kamis (26/9/2019).

Bak gayung bersambut, acara sosialisasi dan diskusi ini mengusung topik yang begitu hangat dan menjadi kegundahan di tengah masyarakat. Akan tetapi, melalui kegiatan ini para Akademisi, Penggiat, Pemerhati dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi tamu undangan dapat berpikir secara jernih serta saling tukar pendapat dan masukan.

Secara jelas Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Ali Syeh Bana selaku pemateri menjelaskan bahwa demo dengan kekerasan bukanlah sebuah penyelesian masalah. Melalui forum diskusi seperti ini justru segala kegundahan itu bisa diatasi.

“Urgensi perubahan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tengang Pemasyarakatan adalah mengingat tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan”, tegas Ali.

Selain itu, masih terjadi kekeliruan atau tumpang tindih pemahaman tentang definisi ataupun makna pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan Undang Undang Pemasyarakatan.

Menanggapi penjelasan tersebut, peserta diskusi dari Akademisi, Penggiat, Pemerhati dan LSM banyak yang menanyakan terkait beberapa pasal yang dipandang kontroversial, salah satunya terkait dengan pasal 9 huruf c dan cuti bersyarakat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

Pertanyaan tersebut mampu dijawab secara jelas dan tuntas oleh tim Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta. Tim Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta memberikan gambaran secara nyata bagaimana pemaknaan dari pasal tersebut.

Menyikapi jawaban dari tim Kanwil pun, seluruh Akademisi, Penggiat, Pemerhati dan LSM akhirnya mengetahui secara jelas tanpa ada lagi kejanggalan yang berpotensi menimbulkan gejolak. Diskusi berjalan secara aktif dan konstruktif sehingga terbentuk paradigma yang sama dari seluruh peserta yang hadir dalam diskusi dan sosialisasi tersebut.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta – Jogja PASTI ISTIMEWA)


Cetak