DITJEN HKI FASILITASI PENDAFTARAN GRATIS

 

ditjenhki gubernurYOGYA (KR) - Gubernur DIY Sri Sultan HB X melarang peneliti dari luar negeri untuk meneliti proses membatik di Yogya. Apalagi sampai melihat proses membatik secara detail. Ini ditujukan agar batik Yogyakarta tidak dipatenkan di luar negeri seperti produk-produk lain yang sudah terjadi.

Hal ini dikatakan Sultan saat menerima kunjungan Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH., MM dalam rangka menyosialisasikan HKI tentang wilayah agrobisnis dan merek bagi UKM Yogyakarta di Kepatihan, Rabu (24/8).

"Memang batik saat ini didaftarkan di Unesco, tapi bukan berarti batik Yogya akan menjadi milik dunia. Batik Yogya memiliki khas tersendiri, baik itu corak maupun prosesnya", kata Sultan.

Gubernur mengemukakan pula, dewasa ini banyak yang salah menilai, barang maupun budaya yang tidak bisa menghasilkan ekonomi itu tidak perlu dipatenkan. padahal justru yang bersifat tradisional yang masih melindungi agar tidak habis dipatenkan oleh negara lain. "Nanti kalau tidak kita lindungi anak cucu tidak kebagian", ujar Sultan.

Gubernur juga akan segera menindaklanjuti agar salak pondoh maupun kopi dari Kulonprogo bisa mendapatkan sertifikat dari HKI, sehingga mendapatkan perlindungan.

Ahmad Ramli mengatakan, Ditjen HKI memberikan fasilitas pendaftaran gratis bagi seribu UMKM dan Perguruan Tinggi se-Indonesia. UMKM di DIY juga akan didorong untuk mematenkan produknya agar tidak diambil pihak asing.

"Kita berusaha memberikan perlindungan HKI untuk potensi yang ada di Yogya. Salah satunya tentang kekayaan tradisional termasuk indikasi geografis misalnya salak pondoh, gerabah Kasongan, kopi Kulonprogo", katanya menjawab pertanyaan KR usai bertemu Gubernur. Jika sudah didaftarkan maka daerah lain tidak boleh mengklaim produknya sebagai salak pondoh.

Fasilitas pendaftaran hak paten ini penting agar kekayaan budaya dan produk yang dihasilkan UMKM tidak dicuri pihak asing dan setelah itu yang mendaftarkan justru orang asing, akibatnya ketika pengusaha lokal akan mengeksplor produknya, justru dianggap telah melanggar HKI karena mereka sudah mendaftarkan lebih dulu.

Pendaftaran gratis dibuka hingga Desember mendatang. Negara telah menyediakan anggaran khusus untuk itu. Hingga saat ini sudah ada pengajuan dari 100 UMKM. Selanjutnya akan diinfentarisir mana saja yang layak.

(seperti dimuat pada SKH Kedaulatan Rakyat, Kamis 25 Agustus 2011)


Cetak