Divisi Keimigrasian DIY Lakukan Pengecekan Data Permohonan Izin Tinggal Keimigrasian di Kabupaten Sleman

 IMG 20210906 WA0010

SLEMAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan giat pengecekan data permohonan izin tinggal keimigrasian di Kabupaten Sleman. Tim Divisi Keimigrasian juga melakukan sosialisasi terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pengecekan izin tinggal dilaksanakan di Kalurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin (6/9/2021). Tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Saiful Bahtiar, bersama Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Kurnia Dwi Nastiti, diterima oleh Heri selaku Carik Kalurahan Umbulmartani.

Tim Pelaksana Tugas menyampaikan data orang asing yang mengajukan perpanjangan ITAS dan dilakukan pengecekan data dan informasi atas permohonan perpanjangan ITAS tersebut. Pihak Kalurahan menuturkan bahwa berdasarkan keterangan warga sekitar, tidak ada aktivitas keseharian orang asing tersebut yang mengganggu lingkungan dan masyarakat.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi kebijakan izin tinggal orang asing kepada Carik Desa, antara lain Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat serta kebijakan keimigrasian lainnya.

"Diperlukan sinergi dan peran dari Aparatur Desa dalam pengawasan dan pelaporan keberadaan orang asing yang berada di wilayah desa guna menunjang pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian, ketertiban, dan keamanan, khususnya di wilayah Provinsi DIY," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana.

IMG 20210906 WA0009

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak