Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Selenggarakan FGD Pendaftaran Badan Hukum PT dan Koperasi

 

SON04823.JPG

Yogyakarta_Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan dari sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Maanusia melalui Aplikasi Administrasi Hukum (AHU) Oline yaitu Aplikasi Perseroan Terbatas dan Koperasi, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mausia D.I. Yogyakarta, Jum’at (19/06/20) menyelenggarakan Focus Group Discussion terkait pendaftaran/pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum yang iikuti oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta ,Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta Kepala Bank Jogja Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Yogyakarta ,Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Sleman Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bantul, Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Yogyakarta , Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bantu, , Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

 

SON04814.JPG

Indro Purwoko, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta menegaskan saat ini Indonesia memasuki era new normal atau kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari, oleh kareena itu harus tetap produktif tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga aman dari penularan covid-19. “Kegiatan FGD dengan narasumber oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui aplikasi zoom ini sejalan dengan arahan presiden Jokowi bahwa agar terus meningkatkan konsolidasi dan koordinasi pusat dan daerah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehigga kita semua bergotong royong, bersinergi dan bekerjasama dalam menyelesaikan persoalan besar wabah ini”
Lebih lanjut Indro juga menjelaskan kementerian hukum dan HAM melakukan resolusi pelayanan secara online berupa aplikasi AHU onlinee dalam pelayanan publik yang merupakan respon dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) yang merupakan program prioritas pemerintah dan menyediakan layanan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang merupakan sistem pendaftaran badan usaha yang berbenttuk persekutuan firma, persekutuan Komanditer dan persekutuan terbatas.

SON04836.JPG

Sementara itu Endah Widyaningsih, Kepala Seksi Perseroan Terbuka Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi hukum Umum menyampaikan beberapa proses terkait syarat pengajuan dan pengesahan badan usaha perseroan terbatas dan koperasi. “ Perseroan terbatas mempunyai beberapa kelebihan sebagai subjek hukum diantaranya pembagian struktur kepengurusan dan pengawasan yang jelas, adanya tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham serta ciitra yang lebih profesional apabila di bentuk perseroan tebatas sedangkan koperasi rasa kebersamaam , persamaan dan tolong menolong dapat ditumbuhkan, dasr koperasi ialah kesukarelaan untuk mencapai kepentinga bersama serta menumbuhkan kesetia kawanan untuk mengangkat derajat bersama.” jelasnya.

SON04829.JPG

Lebih lanjut, Monica Dhamayanti yang juga sebagai narasumber menyampaikan pengembangan aplikasi AHU seiring dengan banyaknya badan usaha di Indonesia maka diperlukan peningkatan badan usaha untuk meningkatkan investasi di wilayah dengan adanya FGD ini diharapkan lebih menambah pengetahuan masyarakat dan instansi terkait, mengingat betapa pentingnya pendaftaran badan hukum tersebut.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak