Divisi Yankum Kanwil Selenggarakan Webinar Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris san Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.

20210224 144532

Yogyakarta_Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham ) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan webinar Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris secara virtual ,Rabu (24/02/21) yang diikuti seluruh notaris wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Screenshot 20210224 144558 Gallery

Menurut Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia saat membuka acara menyampaikan bahwa tujuan kegiatan webinar ini merupakan implementasi penerapan " Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dukungan Kanwil Kemenkumham DIY demi terwujudnya Indonesia dalam keanggotaan penuh pada _Financial Action Task Force_(FATF). Saat ini Indonesia belum secara penuh menjadi anggota FATF atau sebagai negara observer yg berdampak pada belum memiliki hak suara." jelas Monica.

Screenshot 20210224 144952 Gallery

Lebih lanjut Monica menjelaskan indak pidana pencucian uang bukanlah kejahatan biasa, melainkan suatu kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes) yang sudah terorganisasi dan sistematis dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, sehingga memerlukan keseriusan dan kejelian dalam pemberantasannya. Dari sisi pelaku, tindak pidana pencucian dilakukan oleh profesional yang mempunyai kekuasaan, akses dan kemampuan dalam menyamarkan hasil kejahatan mereka dengan memasukkannya ke dalam suatu sistem keuangan yang sulit terdeteksi, sehingga dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang luar biasa” salah satunya dengan memanfaatkan media teknologi informasi.

Screenshot 20210224 145228 Gallery

Notaris sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu unsur “pelapor” yang mempunyai kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Adapun kewajiban tersebut salah satunya dengan menyusun ketentuan internal tentang pelaksanaan PMPJ pada kantor notaris yang disusun dalam bentuk pedoman yang memuat paling sedikit mengenai: Prosedur Penerapan, Pemantauan, dan Pengawasan Kepatuhan terhadap Penerapan PMPJ, dan Prosedur Penerimaan dan Pelatihan Pegawai agar memahami prosedur PMPJ.  Mengakhiri sambutannya, Monica berharap seluruh notaris mampu mendeteksi secara dini terjadinya tindak kejahatan ini, yang dilakukan melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Bertindak sebagai moderator pada acara webinar yaitu Yustina Elistya Dewi, selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum, narasumber dari Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Ferti Srikandi Sumanthi dan Rochi Ifahyani Siagian.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak