DJKI-Kemenkumham DIY Gelar Konsinyering, Bahas Usulan Perubahan Aturan JF Pemeriksa Kekayaan Intelektual

jabfungKI2510 1

YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Pengusulan Perubahan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan harmonisasi rancangan PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri.

Konsinyering Pengusulan Perubahan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Kekayaan Intelektual dilaksanakan di Melia Purosani Hotel Yogyakarta, Selasa (25/10/2022). Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan kekayaan intelektual menjadi aspek penting dalam ekonomi negara dan karenanya diperlukan SDM pelayanan KI yang responsif dan adaptif terhadap perubahan.

"Pelayanan kekayaan intelektual dituntut semakin cepat, transparan, dan responsif. Hal ini mendorong berbagai inovasi yang dilakukan oleh DJKI dan Kantor Wilayah sehingga seluruh layanan dapat diakses penuh oleh masyarakat," ujar Imam.

"Dan untuk menunjang organisasi yang adaptif dan agile dalam menghadapi perubahan tersebut, perlu mewujudkan ASN yang memiliki mutu profesionalisme yang memadai. Jabatan Fungsional Pemeriksa KI diharapkan memiliki komitmen, integritas, disiplin, dan kinerja yang tinggi untuk mencapai target yang telah ditetapkan," lanjutnya.

jabfungKI2510 2

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto menjelaskan bahwa saat ini DJKI memiliki 114 Pemeriksa Paten, 92 Pemeriksa Merek, dan 27 Pemeriksa Desain Industri. Dengan ditetapkannya Jabatan Fungsional Analis KI, akan dilakukan Harmonisasi Rancangan PermenPAN-RB antara DJKI, Ditjen PP, dan PermenPAN-RB.

"Harapan kami dapat meningkatkan kinerja Pemeriksa, adanya perluasan jenjang karir bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, karena sedang diusulkan jenjang jabatan ahli utama, selain itu adanya formasi Jabatan Pemeriksa Paten di seluruh Kanwil," kata Sucipto.

"Diharapkan sinergi antara KemenPAN-RB, Ditjen PP, dan Biro Kepegawaian untuk menyusun usulan perubahan PermenPAN-RB ini. Membangun kolaborasi itu penting dan harus transparan. Kami berharap hasilnya betul-betul bermanfaat dan pelayanan publik kita bisa lebih cepat, lebih tepat, terukur, dan tidak bertele-tele," sambungnya.

jabfungKI2510 3

Kegiatan ini diikuti 110 peserta dari Kemenkumham, Kementerian PAN-RB, dan Sekretariat Kabinet RI dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto dan Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

jabfungKI2510 4

jabfungKI2510 5


Cetak