Dukung Pelaku Usaha, Ditjen AHU-Kanwil Kemenkumham DIY, Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Layanan Perseroan Perorangan

dirjenahu1

YOGYAKARTA – Direktorat Jendral AHU melalui Kantor Wilayah Kemenkumham DIY mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kualitas dan Penyempurnaan Layanan Perseroan Perorangan pada hari Kamis (29/02/2024) Pada Hyatt Regency Yogakarta.

Rakor dihadiri oleh Direktur Jendral AHU Cahyo Rahadian Muzhar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono, Direktur Badan Usaha AHU Constantinus Kristomo, Bank Indonesia Provinsi DI Yogyakarta, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi DI Yogyakarta, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DI Yogyakarta, Kamar Dagang Dan Industri Indonesia Provinsi DI Yogyakarta, Dinas Koperasi Dan UMK Provinsi DI Yogyakarta, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DI Yogyakarta, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Provinsi DI Yogyakarta dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DI Yogyakarta.

Tujuan Rakor ini adalah untuk membahas peluang dan tantangan dalam implementasi badan hukum Perseroan Perorangan (PP) yang diluncurkan pada akhir tahun 2021 terutama untuk meningkatkan kualitas dan penyempurnaan layanan perseroan perorangan di wilayah DIY.

PP merupakan badan hukum baru yang didesain untuk memudahkan UMKM dan pengusaha perorangan dalam mendirikan usaha dengan biaya terjangkau dan proses yang mudah.

Dalam sambutannya, Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar menyampaikan bahwa PP diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM dan pengusaha perorangan untuk meningkatkan daya saing dan akses ke permodalan. "PP merupakan terobosan hukum yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Cahyo.

Para peserta Rakor memberikan berbagai masukan dan saran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi implementasi PP. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Perluasan sosialisasi dan edukasi tentang PP kepada masyarakat luas.
  • Dukungan Modal dan Pembinaan bagi Pelaku Usaha agar tidak terjerat Pinjol
  • Penyederhanaan proses pendaftaran PP
  • Peningkatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam mendukung implementasi PP.
  • Penyebaran dan perluasan informasi terkait Pajak PP yang lebih mudah dipahami kepada masyarakat.

Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dan langkah konkret untuk mengatasi berbagai tantangan dalam implementasi PP. Dengan demikian, PP dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan pengusaha perorangan di Indonesia.

Menanggapi berbagai masukan dan saran peserta rakor, Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar meyampaikan "Tentunya selain pemberian bantuan dukungan modal juga diperlukan pelatihan bagi para pelaku usaha seperti Pelatihan tentang manajemen usaha, keuangan, dan pemasaran, agar pelaku usaha tidak kebingungan dalam mengelola bantuan modal tersebut, kami juga berharap dapat bekerja sama baik dengan perusahan besar atau pun BUMN agar dapat memberikan pelatihan dan support bagi pelaku usaha,"jelas Cahyo.

Terkait pelaku usaha yang masih bingung terkait pajak PP. Cahyo menyampaikan "Pajak ini tentu merupakan suatu hal yang penting, namun masih banyak pelaku usaha yang kebingungan terkait pelaporan wajib pajak, untuk itu saya harap akan ada pelatihan mengenai hal tersebut, disisi saat ini informasi mengenai pajak masih sulit dicerna oleh masyarakat luas, kami berharap melalui diakusi ini bersama ditjen pajak, nantinya akan ada kebijakan penyebaran informasi dan tata cara pajak yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat secara umum," ujar Cahyo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Perseroan Perorangan, khususnya di wilayah DIY.
“Perseroan Perorangan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang mudah didirikan dan dikelola, sehingga diharapkan dapat menjadi pilihan bagi para pelaku usaha di DIY untuk mengembangkan usahanya,” ujar Agung.

Agung juga menyampaikan bahwa Kemenkumham DIY siap memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha yang ingin mendirikan Perseroan Perorangan.
“Kami berharap Rakor ini dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang bermanfaat untuk pengembangan Perseroan Perorangan di DIY,” kata Agung.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Imigrasi M Yani Firdaus, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

dirjenahu3dirjenahu3


Cetak