Evaluasi dan Penilaian Tahap ke-2 Pembentukan Desa Sadar Hukum Wilayah Kota Yogyakarta Melalui Prokes Ketat

20210622 171238

Yogyakarta_Sebanyak 22 desa/ kalurahan di wilayah Kota Yogyakarta mengikuti tahap ke_2 kegiatan penilaian Desa/Kalurahan Sadar Hukum  (DSH) yang berlangsung di ruang Malioboro, Bagian Hukum Sekretariat Daerah ( setda ) Kota Yogyakarta dengan protokol kesehatan yang ketat, Selasa (22/06/21) mengingat penyebaran covid_19 semakin meningkat. Terlaksananya kegiatan ini merupakan salah satu tugas dari Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) D.I.Yogyakarta sebagai fasilitator pembinaan dan  pembentukan DSH.

20210622 171254

Sesuai dengan Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2019, proses  pembentukan DSH disampaikan oleh penyuluh hukum kanwil, Ngadiyo di hadapan para lurah di kota Yogyakarta bahwa ada beberapa tahap yang harus di lalui dalam menentukan Kalurahan Sadar Hukum."Proses ini di awali dari pembentukan tim penilai Desa/Kalurahan Sadar Hukum melibatkan unsur dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional Propinsi, dan Biro Tata Pemerintahan Desa yang nantinya akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap desa/kalurahan binaan untuk dilakukan penilaian dan menuju tahap selanjutnya yaitu penentuan desa/kalurahan  sadar hukum."jelas Ngadiyo.

20210622 171308

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati menegaskan, proses penilaian ini dilaksanakan secara transparan , diharapkan seluruh desa / kalurahan mengikuti setiap proses yang telah ditentukan. "Untuk penilaian penentuan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang. Masa Pandemi saat ini proses penilaian dan penentuan DSH melalui protokol kesehatan ketat."tegasnya.

20210622 171331

Selanjutnya, Tim penilai melakukan evaluasi kepada desa/kalurahan yang akan dinilai dengan melaksanakan wawancara dan kelengkapan data dukung yang ada sesuai dengan kuesioner dalam lampiran surat edaran BPHN terkait pembentukan desa sadar hukum serta dilakukan pembagian kelompok dengan menggunakan ruangan yang berbeda.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak