Evaluasi Tarja B03, Kakanwil: WFH Bukan Berlibur, Tetapi Bekerja dan Berkinerja dari Rumah

 IMG 20200605 rapat tarja

Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rapat evaluasi Target Kinerja B03, Jumat (5/6/2020). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Indro Purwoko, memberikan arahan terkait Evaluasi B03, Tarja B06 yang harus segera dilaksanakan, Surat Edaran Nomor M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham, serta pakaian dinas khusus pegawai Kemenkumham selama tatanan normal baru. Kebijakan tersebut menurut Indro, perlu untuk dipatuhi oleh seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

 

Edaran tersebut merupakan pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. 

 

"WFH (Work from Home) itu tidak untuk berlibur, tetapi untuk bekerja dan berkinerja dari rumah. Perhatikan pula agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar mengurangi risiko penularan virus," tegas mantan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat tersebut.

 

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan apakah pegawai dapat WFH atau WFO perlu mencermati jenis pekerjaannya. Indro mencontohkan, seorang bendahara apakah perlu WFO atau dapat WFH, dan jabatan lainnya sebagai contoh Jabfung Perancang Perundang-undangan yang mesti melakukan tatap muka atau secara virtual pada saat harmonisasi Raperda.

 

"contoh perancang perundang-undangan, pada saat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah perlu mengadakan pertemuan, harus dibatasi berapa jumlahnya personil yang terlibat dengan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19," jelas Kakanwil.

 IMG 20200605 0025 rapat tarja

Kakanwil melanjutkan paparan terkait Roadmap Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Tujuan PMPRB yaitu untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas birokrasi pemerintah melalui 8 area perubahan reformasi birokrasi. Meliputi penguatan peraturan perundang-undangan, perubahan perilaku, penataan organisasi, penataan tatalaksana, penerapan budaya organisasi, penataan manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberantasan praktik KKN, penerapan sistem monitoring, evaluasi kinerja dan pengawasan birokrasi yang semakin melibatkan partisipasi masyarakat.

 

"2 area perubahan penataan peraturan perundang-undangan dan penataan dan penguatan organisasi domainnya ada di pusat, sehingga tidak ada di kantor wilayah," lanjut Indro.

 

Pada prinsipnya, Indro menambahkan, tentunya roadmap PMPRB yang merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, dapat menjadi pijakan melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

 

"tentu perlu disiapkan (dokumen data dukungnya) oleh seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY," tambahnya.

 IMG 20200605 032 rapat tarja

Rapat ini diikuti seluruh jajaran dan satker Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta secara virtual, serta pejabat pimpinan tinggi pratama, tim asesor RB, dan perwakilan tim pokja ZI di ruang rapat kantor wilayah.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta-Jogja Pasti Istimewa)


Cetak