Fasilitasi Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham D.I Yogakarta Gelar Sosialisasi dan Diskusi RUU Pemasyarakatan

 

30.JPG

Yogyakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) D.I Yogyakarta adakan sosialisasi dan diskusi untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Pemasyarakatan, Kamis (26/9/2019).

Acara yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari Ka.Kanwil, Kadiv PAS, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, dosen/pendidik, mahasiswa, dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam kesempatan tersebut, Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta menyampaikan antusiasme nya terhadap diadakannya acara sosialisasi dan diskusi RUU Pemasyarakatan ini.

Polemik yang dewasa ini menggaung di tengah masyarakat perlu untuk diluruskan kembali, terlebih terkait dengan demo Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga acara sosialisasi dan diskusi RUU Pemasyarakatan ini dipandang memiliki urgensi yang tinggi.

Buntut panjang dari adanya demo mengenai penolakan pengesahan RUU Pemasyarakatan  tersebut kemudian disikapi oleh Kemenkumham dengan mengadakan sosialisasi dan berdiskusi mengundang Para Akademisi, Penggiat, Pemerhati dan LSM untuk memahami dan mendukung Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dengan muatan baru.

Adapun muatan baru tersebut meliputi Reformasi Pemasyarakatan, Rerformasi Sistem Pemasyarakatan, Tujuan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Asas dalam Penyelenggaraan Sistem  Pemasyarakatan, Penegasan Fungsi Pemasyarakatan, Kelembagaan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Hak dan Kewajiban, Perlakuan terhadap Kelompok Resiko Tinggi, Intelijen Pemasyarakatan, Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakata, Pengawasan, dan Kerja Sama serta Peran Masyarakat.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta – Jogja PASTI ISTIMEWA)


Cetak