Fasilitasi Pembahasan Raperda Perburuan Satwa, Kanwil DIY Sarankan Ada Kajian soal Konservasi

Screenshot 20210811 144555 Sheets 

SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memfasilitasi pembahasan Raperda Kabupaten Sleman tentang Perburuan Satwa. Dalam rapat konsultasi tersebut muncul saran perlu adanya kajian lebih lanjut tentang kewenangan daerah mengenai konservasi. 

Rapat konsultasi dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, Senin (9/8/2021). Hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY, yakni Anastasia Rani Wulandari, Handoko Wahyudi, Gilang Hermani, dan RL Panji Wiratmoko.

Rapat diawali dengan penjabaran hasil pencermatan dari Biro Hukum secara umum mengenai Raperda Kabupaten Sleman tentang Perburuan Satwa. Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil DIY dan peserta rapat memberikan masukan dan hasil kajian teknis.

Sejumlah hal menjadi poin penting dalam hasil pembahasan tersebut, di antaranya konsiderans yang menyebutkan perlindungan satwa liar tidak sinkron dengan materi muatan Raperda yang condong kepada perburuan dan pemanfaatan satwa. Selain itu, data dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dimuat dalam Naskah Akademik disebutkan masih kurang.

"Perlu kajian lebih lanjut sejauh mana kewenangan daerah mengenai konservasi," ujar Tim Perancang.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak