Fasilitasi Pembahasan Raperda Perubahan tentang Pemenuhan Hak Disabilitas, Kanwil DIY Jawab Kekhawatiran DPRD Bantul

 IMG 20210325 WA0030

BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memfasilitasi pembahasan Raperda Kabupaten Bantul tentang Perubahan Perda Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Agenda rapat meliputi penyelarasan antara draf Raperda dengan hasil konsultasi dari Biro Hukum Pemda DIY.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Kamis (25/3/2021). Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil DIY, yaitu Nova Asmirawati, Heribertus Andri Ariaji, Anita Marthasari, dan Yusti Bagasuari hadir dalam rapat tersebut.

Pembahasan Raperda juga dihadiri Setwan DPRD Kabupaten Bantul, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bantul, Dinas Sosial Kabupaten Bantul, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.

Pada penyelarasan pasal per pasal, terdapat perubahan Pasal 1 angka 15 menjadi Perangkat Daerah, yang pada pasal-pasal selanjutnya ditulis PD. Atas hal tersebut, muncul kekhatiran dari Setwan DPRD Bantul karena frasa Perangkat Daerah dalam batang tubuh, sehingga apabila penulisannya diubah menjadi PD akan membuat perubahan Raperda melebihi 50%.

Jika perubahan melebihi 50%, maka harus dilakukan penyusunan Raperda baru sekaligus mencabut Perda lama. Tim Perancang Kanwil DIY menjawab kekhawatiran tersebut dengan menjelaskan bahwa perubahan penulisan frasa Perangkat Daerah menjadi PD bukan merupakan hal yang substansial, sehingga tidak otomatis menjadikan perubahan melebihi 50%.

Selain itu, muncul diskusi terkait penambahan materi pariwisata menjadi bagian tersendiri dalam Raperda ini. Terkait dengan pemenuhan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas disesuaikan dengan kewenangan, mengingat banyaknya pihak yang memberikan bantuan hukum, dan disesuaikan dengan politik anggaran daerah.

IMG 20210325 WA0029

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak