Fasilitasi Pembentukan Perda Perpustakaan, Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Beri Masukan Terkait Muatan Lokal

sunc

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu instansi yang dilibatkan dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DIY tentang Perpustakaan pada Kamis (24/10/19). Agenda pembahasan dalam rapat pada kesempatan kali ini adalah terkait penjaringan draft naskah akademik dari instansi-instansi terkait untuk mendukung terwujudnya peraturan yang implementatif dan bermanfaat.

Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta diwakili oleh perancang peraturan perundang-undangan Nova Asmirawati dan Yulis Koling. Para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta tersebut memberikan masukan
terkait penyelarasan isi naskah akademik dan draft raperda. Penyelarasan tersebut perlu dilakukan karena masih ada pasal-pasal dalam raperda yang belum sinkron seperti maksud dan tujuan pembentukan peraturan daerah yang tertulis di naskah akademik belum tertuang dalam konsiderans menimbang.

Berikutnya, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta tersebut memberikan masukan terkait perlunya menggali muatan lokal keistimewaan DIY. Penggalian muatan lokal tersebut perlu ditambahkan untuk menjadikan ciri khas daerah. Peraturan yang dapat dijadikan rujukan untuk menggali muatan lokal adalah Perda DIY tentang Kearsipan. Di dalam Perda tersebut dapat dicari ruang lingkup kedaerahan apa saja yang terkait perpustakaan.

sunc2sunc2

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak