Penguatan Mekanisme Monev Dibahas dalam Raperda Kerja Sama Daerah

IMG 20210312 WA0013

Yogyakarta - Bertempat di ruang rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu Ni Made Wulan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bersama Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DIY, akademisi UGM, dan sejumlah instansi terkait, Jumat (12/03/21).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan regulasi terkait lainnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 menjadi acuan penyusunan Raperda kali ini. Dalam regulasi tersebut diatur mengenai jenis kerja sama yang dilakukan antar daerah.

“Jenis kerja sama lainnya yaitu KSDPK (Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga-red), KSDPL (Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri-red), dan KSDLL (Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri). Beberapa hal yang perlu diatur dalam Perda antara lain proses persiapan kerja sama, penyusunan studi kelayakan, mekanisme persetujuan DPRD terkait kerja sama daerah yang memberikan pembebanan kepada masyarakat atau daerah,” ujar Biro Tata Pemerintahan Setda DIY saat memaparkan permasalahan kerja sama daerah.

Belum adanya mekanisme pengawasan dan pelaporan tindak lanjut kesepakatan bersama menjadi perjanjian kerjasama dan belum optimalnya peran tim koordinasi kerja sama daerah dalam memberikan rekomendasi rencana kerja sama daerah, menjadi fokus dalam diskusi tersebut.

IMG 20210312 WA0010

Sejumlah peserta rapat memberikan beberapa masukan yang perlu diatur dalam Raperda tersebut. Adapun masukan dari berbagai instansi terkait termasuk Kanwil Kemenkumham DIY diantaranya penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) dengan menggunakan indikator yang telah ditetapkan dengan melibatkan masyarakat, sehingga perlu dikelompokkan dokumen kategori kerja sama yang dapat diakses masyarakat umum. Berikutnya, perlu diatur tindak lanjut setelah pelaksanaan monev dan pengaturan alur kerjasama. Selain itu perlu dibangun sistem aplikasi pelaporan kerja sama serta pengaturan pada output dan outcome yang bermanfaat signifikan bagi kehidupan masyarakat.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)


Cetak