Forum Kependudukan Orang Asing

Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa “Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan Negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat”. Hal ini yang menjadi dasar diadakannya forum kependudukan orang asing yang diselenggarakan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY.

Keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia ada yang berkunjung singkat, berdiam sementara dan berdiam tetap. Bagi pemegang ITAS (Ijin Tinggal Sementara) dan ITAP (Ijin Tinggal Tetap) diharuskan segera melapor ke instansi pelaksana agar terdata keberadaannya dan memudahkan pengawasannya. Selama keberadaannya di wilayah Indonesia orang asing diwajibkan melaporkan setiap perubahan yang dialami seperti misalnya pindah alamat, menikah, memiliki anak dan perubahan-perubahan lainnya da instansi pelaksana akan mengeluarkan surat keterangan atas perubahan tersebut.

Forum ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Rusdianto, Bc.IP., S.H., M.Hum. yang juga tampil sebagai narasumber dalam acara tersebut dilanjutkan laporan ketua penyelenggara yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Dra. Sukma Sinulingga. Tampil sebagai narasumber yang lain yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rr. Risma Indriyani, S.H., M.Hum., dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah DIY. Forum ini dikuti oleh instansi-instansi pemerintah dari kependudukan dan catatan sipil, TNI, POLRI, perwakilan karangtaruna dan organisasi-organisasi masyarakat yang berjumlah sekitar  100 peserta. Acara diselenggarakan di aula Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.

Forum kependudukan Orang Asing dilaksanakan dengan harapan para pemangku jabatan memahami lebih jauh hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah masing-masing dan memiliki kebijakan yang saling mendukung serta dapat saling bekerja sama dalam pelaksanaannya. Kerjasama antar instansi merupakan langkah yang penting baik dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dari keberadaan orang asing tersebut maupun memberikan pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu di dalam forum kependudukan ini koordinasi dan pemahaman bersama tentang orang asing di wilayah Republik Indonesia sebagai penduduk perlu dilakukan untuk menyamakan langkah dalam memberikan pelayanan secara prima.


Cetak