Hadiri Rapat Penyusunan Raperda Sleman, Perancang Kanwil DIY Bahas Pembinaan Jasa Konstruksi

 IMG 20210303 WA0054

SLEMAN-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta mengikuti Rapat Penyusunan Raperda, Rabu(3/3/2021). 

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Banggar Komisi C DPRD Kabupaten Sleman membahas terkait Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi. 

Hadir pada kesempatan tersebut Komisi C DPRD Kabupaten Sleman, Setwan DPRD Kabupaten Sleman, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta Ruly Ninda Sihmawati dan Handoko Wahyudi. 

Pada rapat yang dibuka oleh Ketua Pansus Komisi C DPRD Kab Sleman, perancang menyampaikan paparan terkait Raperda tersebut. 

Terdapat beberapa masukan dari anggota rapat beberapa diantaranya yaitu masukan dari salah satu anggota dewan. Menurutnya ada sistem pinjam nama yang perlu diantisipasi dalam dunia jasa konstruksi. Ketika yang melaksakan pekerjaan selaku peminjam nama melakukan pelanggaran, maka perlu ada sanksi diberlakukan. 

Masukan lain dari anggota rapat yaitu terkait potensi lokal yang memang belum ada didalam Perda. Karena menurutnya ada kelas jasa konstruksi yang diatur selama ini sehingga yang pelaku jasa konstruksi kecil tidak bisa mengerjakan pekerjaan yang besar sedangkan yang besar bisa mengerjakan jatah yang kecil. 

 

Perancang Peraturan Perundang-Undangan pIMG 20210303 WA0054un juga memberikan jawaban masukan tersebut bahwa sanksi dapat dimasukkan dengan tetap memperhatikan peraturan yang ada diatas. Agar pengenaan sanksi dapat diberikan dengan tepat dan tidak terjadi pertentangan dengan peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana kejahatan. 

Mengenai keinginan Pemda untuk mengedepankan usaha jasa konstruksi skala kecil dalam penyediaan jasa merupakan lokal konten yang bisa dituangkan dalam perda selama tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. 

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak