Identifikasi Perda Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, Kanwil DIY Sarankan Ini

 20210401 183712

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY bersama stakeholder terkait di Provinsi DIY menggelar rapat Identifikasi Perda/Perkada Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah saran terkait tindak lanjut UU Cipta Kerja di DIY disampaikan dalam rapat tersebut.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Pemprov DIY, Kamis (1/4/2021). Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Santi Mediana Panjaitan, bersama Perancang Perundang-undangan Kanwil DIY, Ni Made Wulan, hadir dalam rapat.

Identifikasi Perda tindak lanjut UU Cipta Kerja juga dihadiri Kabag Pengawasan Produk Hukum Daerah Pemprov DIY, Kabag Hukum Pemkab Bantul, Kasubbag Peraturan Perundangan Pemkot Yogyakarta, Kasubbag Peraturan Perundangan Pemkab Gunungkidul, Kasubbag Peraturan Perundangan Setwan Bantul, Kasubbag Peraturan Perundangan Setwan Gunungkidul, Kasubag Peraturan Perundangan Kabupaten Sleman, serta perwakilan Bagian Hukum Pemkab Kulonprogo.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil DIY menyampaikan bahwa dari beberapa Kabupaten/Kota di DIY, maka Kabupaten Gunungkidul sudah meminta bantuan Kanwil untuk melakukan kajian terhadap 3 Perda dan 3 Perkada. Karena berdasarkan Pasal 39 PP Nomor 6 Tahun 2020, penyesuaian wajib dilakukan paling lambat dua bulan setelah diundangkannya PP ini.

Selain itu, disampaikan pula ada sejumlah peraturan pemerintah yang telah diinventarisasi, di antaranya PP Nomor 6 Tahun 2021 terkait perizinan berusaha di daerah, PP Nomor 10 Tahun 2021 terkait bidang usaha penanaman modal, hingga PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait bangunan gedung, di mana nomenklatur IMB menjadi PBG.

"Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa yang perlu segera ditindaklanjuti. Namun, perlu dipertimbangkan waktu yang sangat singkat untuk menindaklanjutinya," ujar Santi.

Sementara itu, terkait dengan pungutan retribusi IMB, Santi menyebut bahwa di dalam PP 6/2021 dicantumkan pelaksanaannya menunggu Perpres penyesuaian tarif retribusi, sehingga disarankan untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pelaksanaan di daerah agar terjadi keseragaman di daerah.

20210401 183743

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak