Ikuti Kegiatan Raker Pansus II DPRD Sleman, Perancang Sampaikan Kajian Yuridis

 IMG 20210303 WA0044

SLEMAN-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta mengikuti Raker Pansus II DPRD Kabupaten Sleman, Rabu(3/3/2021).

Kegiatan Raker tersebut membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan dan Pelindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. 

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD Kabupaten Sleman dihadiri oleh Anggota Komisi C, Setwan DPRD Kabupaten Sleman, serta Perancang Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Ni Made Wulan dan Ika Cahyaningtyas. 

Pada kesempatan tersebut, Perancang menyampaikan kajian yuridis atas Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan dan Pelindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

"Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan terhadap suatu peraturan daerah harus dimaknai sebagai satu kesatuan dengan peraturan daerah induknya," ujar Wulan.

Hal tersebut bertujuan agar perda dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dan tidak terpisahkan dengan perda induk.

Selain itu, terkait judul Ika pun menyarankan frasa “Kabupaten Sleman” diakhir judul dihapus dan disesuaikan dengan angka 2 lampiran II UU 12 tahun 2011.

Perancang pun juga memberikan masukan agar perlu dicermati konsiderans menimbang dari rancangan peraturan daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Salah satunya yaitu ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 dimana secara eksplisit rumusan norma ini merujuk kepada RPJP atau RPJP/RPJM Daerah. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan sesi diskusi dengan anggota rapat. Salah satu hal yang dibahas yaitu mengenai perumusan limitasi penganggaran di dalam bab pembiayaan dan implementasi pendidikan inklusif di Kabupaten Sleman yang belum optimal.

IMG 20210303 WA0045

Wulan dan Ika pun menyarankan bahwa terkait dengan limitasi anggaran untuk tidak memberikan limit atau prosentase penganggaran pada bab pembiayaan. "Justru akan membatasi pendanaan terhadap pelaksaan perda tersebut," ujarnya.

Pada akhir rapat Wulan dan Ika juga memberikan saran terkait dengan pendidikan inklusif. Menurut mereka Perda nomor 1 tahun 2018 telah memberikan pengaturan secara lengkap, dan belum meratanya tenaga pendidik yang khusus menangani penyandang disabilitas di satuan pendidikan. Maka perlu dibahas dengan perangkat daerah terkait mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. 

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak