Jadi Tenaga Pengajar, Kadiv PAS Bekali CPNS dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2022 08 25 at 14.30.00

YOGYAKARTA – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menjadi tenaga pengajar pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang II TA 2022. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) tersebut dilaksanakan dengan metode distance learning.

Pelatihan Dasar CPNS Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah ini diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 2022 s.d. 19 Oktober 2022 dalam 16 angkatan dimulai dari Angkatan XL - LV dengan metode distance learning. Jumlah CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Gelombang II sebanyak 639 peserta terdiri Golongan II. Gusti Ayu berkesempatan menjadi tenaga pengajar untuk Angkatan 42 dengan jumlah peserta sebnayak 40 orang.

Pada kesempatan tersebut, Gusti Ayu menyampaikan materi berjudul “Bunga Rampai Pemasyarakatan”. Mengawali materinya, Gusti Ayu membuka wawasan para peserta unutk membedakan sistem kepenjaraan dengan sistem pemasyarakatan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

Dalam UU tersebut juga menyebutkan bahwa sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab aktif berperan dalam pembangunan. Dan yang terakhir adalah untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Selanjutnya Gusti Ayu menyampaikan beberapa hal lainnya, diantaranya Posisi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan, Proses Pemasyarakatan, dan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan (Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018). Mengakhiri materinya, Gusti Ayu menyampaikan strategi yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal pemasyarakatan, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basic.

“Menjadi Penjaga Tahanan atau Polsuspas merupakan tugas yang mulia. Kalian harus terus mempertahankan kedisiplinan, integritas, dan kewibawaan. Dan terus tingkatkan kompetensi kalian, tidak hanya melalui Diklat seperti ini, tapi juga bisa menggali informasi melalui diskusi dengan senior serta pejabat yang ada di UPT kalian ditempatkan,” pesan Gusti Ayu.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak