Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan dengan Menkumham dan BPK RI

WhatsApp Image 2021 02 11 at 12.08.52 2

YOGYAKARTA - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mengikuti entry meeting virtual dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Entry meeting ini terkait dengan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2020.

Entry meeting dipusatkan di Jakarta, Kamis (11/2/2021), dan dihadiri Menkumham Yasonna, Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I Hendra Susanto, serta Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI Novy GA Pelenkahu. Di Kanwil Kemenkumham DIY, hadir langsung mengikuti entry meeting Kakanwil Budi Sarwono, Kepala Divisi Administrasi Faisol Ali, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, jajaran pejabat struktural, serta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Dalam arahannya, Yasonna mengatakan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku sudah menjadi kewajiban setiap Kementerian/Lembaga Negara, tidak terkecuali Kemenkumham. Yasonna berharap jajaran Kemenkumham mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 5 tahun terakhir.

Menurut Yasonna, pencapaian WTP adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga diharapkan temuan-temuan atas pemeriksaan BPK RI dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Ia juga meminta jajaran Kemenkumham memberikan data dukung sesuai permintaan Tim BPK RI dengan jelas dan akurat.

"Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar senantiasa memberikan jawaban dan data dukung sesuai dengan permintaan Tim BPK RI secara jelas, akurat, dan akuntabel," ujar Yasonna.

"Saya yakin, ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Insan Pengayoman akan bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan dan amanah yang diembannya. Apabila terdapat hal-hal yang tidak dipahami dengan baik, segera lakukan komunikasi dengan Tim BPK RI," sambungnya.

WhatsApp Image 2021 02 11 at 12.08.52 4

Sementara itu, Hendra Susanto selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I menjelaskan BPK bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk seluruh pemangku kepentingan, salah satunya Kemenkumham. Ia juga berharap Kemenkumham bisa kembali meraih opini WTP pada pemeriksaan keuangan kali ini.

"Kemenkumham dari tahun 2015-2019 mendapatkan opini WTP, WTP-nya WTP murni, tidak ada embel-embelnya. Saya berharap tahun 2020 ini masih tetap sama," ujar Hendra.

BPK memiliki waktu 95 hari dalam pemeriksaan, mulai entry meeting hingga penyampaian laporan hasil pemeriksaan. Hendra menyebut para pemeriksa harus membangun komunikasi yang baik demi lancarnya proses pemeriksaan.

"Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait," tegasnya.

WhatsApp Image 2021 02 11 at 12.08.52 1

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak