Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY Ikuti Entry Meeting Penilaian Maturitas SPIP Inspektorat Wilayah V

 IMG 20200612 WA0045

YOGYAKARTA - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Nomor SEK.1-OT.03-27 tanggal 26 Januari 2020 hal Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020, Inspektorat Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham melaksanakan kegiatan penilaian pendahuluan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Agenda tersebut juga dalam rangka memenuhi target kinerja B06. 

 

Dalam acara yang digelar secara virtual tersebut, Kepala Bagian Program dan Humas, F. Surya Kumara, membuka acara persiapan penilaian pendahuluan maturitas SPIP dari aula Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta, yang disimak langsung oleh para peserta dan narasumber dari Inspektorat Wilayah V, Jumat (12/6/2020).

 

Ichsanudin Eko Saputro, salah satu tim penilai maturitas SPIP Itwil V Kemenkumham, mengatakan penilaian Maturitas SPIP di tahun 2020 ditingkatkan menjadi level IV. Pada tahun sebelumnya penilaian hanya dilakukan level Eselon I. Sehingga di tahun 2020  Kanwil Kemenkumham DIY ditunjuk oleh Itwil V sebagai sampling, selain Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

 

Ichsanudin mengatakan, SPIP merupakan proses yang integral secara terus menerus dilakukan pada jajaran dan pimpinan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Untuk menilai level maturitas tersebut harus diyakinkan bahwa kinerja yang dilaksanakan oleh satuan kerja atau kantor wilayah sudah bisa mencapai tujuan organisasi. 

 IMG 20200612 WA0043

Ichsanudin melanjutkan, dalam situasi pandemi Covid seperti ini, banyak kinerja terkendala sehingga hanya dimungkinkan melakukan pertemuan secara virtual seperti yang dilakukan siang ini. Tantangan Inspektorat Jenderal menurutnya adalah tetap berkinerja dalam situasi pandemi Covid.

"Bagaimana inspektorat tetap berkinerja walaupun banyak agenda yang bersamaan, seperti penilaian ZI, sehingga untuk entry meeting yang merupakan target kinerja B06 tetap harus terpenuhi," paparnya.

 IMG 20200612 144036

Dijelaskannya, Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) bertugas mengawal kinerja yang dilakukan satker termasuk kanwil, yang salah satunya adalah penilaian maturitas SPIP ini. Evaluasi penilaian maturitas SPIP di Kanwil DIY bersama Itwil V telah memenuhi data yang dibutuhkan seperti Data Counterpart dan Responden yang diwawancarai.

Perlu diketahui bahwa maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2019 mendapatkan level terdefinisi (level 3) dengan nilai 3,3091. "kita sudah melaksanakan evaluasi tapi tidak didokumentasikan secara maksimal, sehingga memperoleh level 3. Ditargetkan pada tahun 2020 akan memperoleh level 4, dan mudah-mudahan sampling yang dilakukan di Kanwil DIY sudah bagus sehingga bisa menaikkan level maturitas SPIP menjadi terkelola dan terukur atau level 4,"  jelas Ichsanudin.

 

Diakui Ichsanudin, beberapa tantangan Kemenkumham terkait maturitas SPIP diantaranya adalah proses bisnis yang banyak, tersebarnya satker di wilayah Indonesia, keterbatasan Sumberdaya, serta belum optimalnya alokasi pembiayaan. 

 

Beberapa strategi peningkatan level SPIP, menurutnya, adalah harus meningkatkan kualitas SPI (Sistem Pengendalian Internal), meningkatkan kuantitas perluasan cakupan penilaian maturitas sebanyak sampling 12 kanwil seluruh Indonesia, termasuk DIY dan Sumsel untuk wilayah V.

"semoga karena (Kanwil) Jogja sudah bagus, bisa meningkatkan nilai maturitas SPIP Kemenkumham," pungkasnya.

 

Selanjutnya secara teknis pengisian kuesioner dijelaskan oleh Dwi Ari Wibowo. Penjelasan dimulai dengan paparan pentingnya penilaian maturitas SPIP, perkembangan penilaian maturitas SPIP di Kemenkumham sejak tahun 2017, tahapan self assesment dilakukan secara panelis maupun individu, namun dikarenakan pandemi covid, sehingga dilakukan secara online melalui spip.bpkp.go.id. 

 

Selanjutnya, pengisian kuesioner dilakukan validasi, dibantu tim Counterparts Kanwil DIY. Setelahnya, tahap pengujian bukti maturitas yaitu wawancara terhadap responden, reviu dokumen, dan observasi dengan turun langsung ke lapangan. Tahap observasi diperlukan untuk memvalidasi pengisian kuisioner dengan kecukupan bukti dokumen data dukung. Tahap selanjutnya dilakukan skoring/penilaian. Terakhir penyusunan laporan. Dijelaskan Dwi, batas maksimal pengisian survei yaitu pada tanggal 22 Juni 2020 dengan minimal 40 responden.

 

Hadir sebagai narasumber Inspektorat Wilayah V Sandra, Dwi Ari Wibowo, dan Ichsanudin Eko Saputro. Pertemuan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Indro Purwoko, mengungkapkan bahwa pihaknya baru pertama kali mengikuti penilaian maturitas SPIP secara virtual.

"Kanwil DIY baru pertama kali mengikuti sampling, sehingga perlu adanya komunikasi ke Inspektorat Jenderal agar sesuai dengan harapan yang ditargetkan," ujar Indro secara teleconference.

 IMG 20200612 WA0044

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan GAP Suwardani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, para pejabat struktural, dan tim Satgas SPIP Kanwil Kemenkumham DIY.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta-Jogja Pasti Istimewa)


Cetak