Jelang Pendaftaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum 2022-2024, Kanwil DIY Gelar Rapat Persiapan

 IMG 20210303 170852

YOGYAKARTA - Panitia Verifikasi dan Akreditasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D. I. Yogyakarta melaksanakan Rapat Persiapan Pendaftaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022 - 2024, Rabu(3/3/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Legal Drafter dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati dan dihadiri oleh Kasubid Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Budi Hartono, serta JFT Penyuluh Hukum dan seluruh panitia Verifikasi. 

"Pendaftaran akan dimulai besok yaitu tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan 26 Maret 2021 melalui aplikasi SIDBANKUM," ujar Kus Aprianawati. 

 IMG 20210303 170836

Pendaftaran ini adalah bagi OBH baru calon pemberi bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Pendaftaran serta proses verifikasi dan akreditasi juga mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata cara verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan dan Juklak tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum Hukum.

Kus Aprianawati mengharapkan agar panitia bekerja dengan hati-hati dan cermat sesuai aturan tersebut, serta berpedoman pada juklak juknis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. 

"Karena yang dihadapi adalah para pengacara dan pelaksana bantuan konsultasi hukum, sehingga harus hati-hati dan sesuai aturan," lanjutnya. 

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak