Kadiv PAS Lakukan Monev UPT di Wates

 

sidak1.jpeg

Yogyakarta_Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Kabupaten Wates pada Sabtu (13/6/20). Kunjungan Kadiv PAS merupakan bentuk pembinaan dan pemantauan bagi UPT dalam melaksanakan kewajiban tugas fungsi hariannya. UPT pertama yang disambangi Kadiv PAS adalah Rumah Tahanan Negara Kelas(Rutan) IIB Wates. Setelah kondisi lingkungan dan kebersihan kantor, hunian warga binaan pemasyarakatan (wbp) dan dapur menjadi obyek pengamatan Kadiv PAS. Secara khusus Gusti Ayu juga melihat secara langsung kondisi kegiatan budi daya tanaman dan ikan yang dikerjakan oleh Rutan Wates. “Menyambut era new normal, kegiatan pembinaan akan segera digulirkan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku. Saya lihat potensi budidaya ikan dan tanaman ini masih bisa dimaksimalkan lagi hasilnya.” pesan Gusti Ayu.

 

sidak2.jpeg

Kadiv Pas juga mengunjungi UPT lain di Wates yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Wates. Sesampainya di lokasi, Ia mengaku terkejut dan mengapresiasi kebersihan dan kerapihan kondisi lingkungan perkantoran dan gudang penyimpanan yang ada.“Bayangan kita gudang penyimpanan itu adalah tempat yang kurang terjaga dan kotor, akan tetapi hal itu tidak saya lihat Rupbasan Wates. Kondisi barang yang dikelola juga tertata secara apik dan terawat.” puji Gusti Ayu.
Selain sebagai bentuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas fungsi UPT sehari-hari, kunjungan Kadiv PAS juga merupakan pengecekan kesiapan kondisi Jajaran Petugas dan sarana-prasarana di seluruh UPT Pemasyarakatan dalam menghadapi era new normal. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan Pemasyarakatan yang diberikan tetap terjaga kualitasnya dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah penyebaran virus covid-19.

sidak4.jpeg

 

sidak3.jpeg

 

sidak5.jpeg

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak