Kadiv PAS Ungkap Strategi Wujudkan Pemasyarakatan Maju, Apa Saja?

WhatsApp Image 2021 03 08 at 14.30.41

YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, memberikan arahan dalam kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan tentang Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA. Gusti Ayu memaparkan strategi Kanwil Kemenkumham DIY dalam mewujudkan tiga kunci Pemasyarakatan Maju. Seperti apa?

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (8/3/2021). Gusti Ayu menyampaikan materi terkait Peningkatan Kualitas Pencegahan dan Penindakan Keamanan dan Ketertiban melalui Optimalisasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas/Rutan/LPKA.

Kunci Pemasyarakatan Maju yang dimaksud yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta sinergitas, sesuai arahan dari Dirjan PAS Kemenkumham. Gusti Ayu memaparkan, ada tiga kegiatan dalam kunci deteksi dini, yang langkah-langkahnya meliputi penemuan indikasi permasalahan hingga melaksanakan tindakan untuk menggagalkan terjadinya potensi gangguan atau dampak yang ditimbulkan.

"Deteksi dini ada tiga kegiatan, deteksi aksi, peringatan dini, dan cegah dini terhadap potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata," kata Gusti Ayu.

Selanjutnya, dalam kunci pemberantasan narkoba, Gusti Ayu menekankan pentingnya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia meminta petugas Pemasyarakatan harus integratif, koordinatif, serta memperhatikan profesionalisme dan proporsionalitas dalam pelaksanaan P4GN.

"Mengutamakan penanganan yang bersifat preventif, efektif dan efisien, proaktif dalam pelaksanaan P4GN, serta transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sememtara itu, untuk mewujudkan Pemasyarakatan Maju, Kanwil Kemenkumham DIY juga menjalin sinergitas dengan sejumlah stakeholder, di antaranya Pemda, perguruan tinggi, hingga pelatihan-pelatihan dalam kegiatan yang terkait dengan peningkatan kompetensi petugas Pemasyarakatan serta penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kanwil Kemenkumham DIY juga bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, Polda DIY, dan BNNP DIY dalam sinergitas Penyelenggaraan Pengawasan, Pencegahan, Penindakan, Pembinaan, dan Rehabilitasi bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan DIY.

Kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan tentang Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA sendiri dibuka langsung oleh Plt Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Abdul Aris, serta dihadiri Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, M Akhyar, dan para Kepala UPT di wilayah Kota Yogyakarta.

WhatsApp Image 2021 03 08 at 14.30.43

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak