Kadivmin Tinjau Uji Potensi dan Kompetensi di Kemenkumham DIY, Diikuti Pejabat Administrator-Fungsional Madya

ukom2410 1

YOGYAKARTA - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Mutia Farida meninjau pelaksanaan Uji Potensi dan Kompetensi Manajemen Talenta. Kegiatan ini diikuti peserta yang terdiri atas Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya.

Uji Potensi dan Kompetensi Manajemen Talenta dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (24/10/2022). Pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan ini digelar serentak secara daring dan diikuti 538 pegawai. Di Kanwil Kemenkumham DIY, uji potensi dan kompetensi ini diikuti 13 peserta yang terdiri atas Pejabat Administrator, Kepala Lapas, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Dokter, dan Dokter Gigi Ahli Madya.

Mutia meninjau pelaksanaan uji potensi dan kompetensi secara langsung. Ia juga memberikan motivasi dan mendoakan agar para peserta uji potensi dan kompetensi dapat menjalani ujian dengan baik dan lancar.

ukom2410 2

"Semangat untuk Bapak dan Ibu yang mengikuti uji kompetensi hari ini. Semoga sukses dan diberikan kelancaran," ujar Mutia.

Penilaian potensi dilakukan melalui assesment center yang terdiri atas kemampuan intelektual, interpersonal, kesadaran diri, kemampuan berpikir kritis dan strategis, kemampuan menyelesaikan permasalahan, kemampuan belajar dan mengembangkan diri, hingga motivasi dan komitmen.

Sementara itu, penilaian kompetensi manajerial dan sosio kultural dilaksanakan dengan simulasi Analisa Kasus, Leaderless Group Discussion (LGD), dan wawancara. Sedangkan penilaian kompetensi teknis dilaksanakan dengan metode wawancara teknis yang diujikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

ukom2410 3

ukom2410 4


Cetak