Kado Natal: Kemenkumham Beri Remisi untuk 72 WBP Se-DIY

 

57.jpg

 

Yogyakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 bagi 72 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Se-DIY, Rabu (25/12/2019).

Penyerahan RK Natal Tahun 2019 dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Gusti Ayu Putu Suwardani kepada perwakilan WBP di Gereja Hati Kudus Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Putu Ayu Suwardani, mengungkapkan bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 tindak pidana khusus sebanyak 8 orang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 Tahun 2006, terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 4 orang, korupsi 3 orang, serta human trafficking 1 orang.

 

Adapun, 68 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 4 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, sehingga total ada 72 orang yang memperoleh remisi khusus hari raya natal tahun 2019 se-DIY.

Secara rinci 40 orang menerima remisi 15 hari terdiri dari 37 orang mendapatkan RK I dan 3 orang mendapatkan RK II, 27 orang menerima remisi 1 bulan terdiri dari 26 orang mendapatkan RK I dan 1 orang mendapatkan RK II, 4 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

“Remisi merupakan hak setiap WBP yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi, hak tersebut tidak secara otomatis dapat diberikan kepada WBP. Aspek administratif dan substantif merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi tersebut”, tegas Ayu.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta – Jogja PASTI ISTIMEWA)


Cetak