Kakanwil Hadiri Pengarahan Virtual Menkumham Jaga Iklim Investasi Kondusif-Berintegritas

 20210325 152529

YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Budi Argap Situngkir, mengikuti pengarahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kegiatan Training of Trainer tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Menkumham menyampaikan harapan agar iklim investasi di Indonesia tetap kondusif dan berintegritas.

Budi Situngkir mengikuti pengarahan secara virtual dari ruang kerjanya di Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (25/3/2021). Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar Indonesia masuk peringkat lower fourties dalam kemudahan berusaha (ease of doing bussiness), menyederhanakan birokrasi, dan memangkas regulasi.

Yasonna mengatakan Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Saat ini, Indonesia sudah berstatus sebagai Observer dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF. Untuk dapat menjadi anggota, Indonesia harus melaksanakan 40 Rekomendasi FATF, termasuk rekomendasi nomor 24 dan 25 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, yaitu terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons and Arrangements.

"Rekomendasi tersebut diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga berperan besar sebagai perpanjangan tangan Menteri di seluruh wilayah Indonesia. Para Kepala dan Pejabat Kantor Wilayah memiliki tantangan dalam melakukan sosialisasi terkait pelaporan Pemilik Manfaat atau beneficial ownership (BO) dari korporasi, termasuk hadirnya badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole propietorship with limited liability).

"Perseroan Perorangan dapat menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak, baik pelaku usaha, kalangan perbankan, dan khususnya masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Bersama kita wujudkan iklim investasi yang kondusif dan berintegritas," tegasnya. 

20210325 152555

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak