Kakanwil Kemenkumham DIY Buka Bimtek Peningkatan Pemahaman Penyusunan Propemperda yang Linear dengan UU Cipta Kerja

WhatsApp Image 2021 06 17 at 15.31.51

SLEMAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Budi Argap Situngkir, membuka bimbingan teknis Peningkatan Pemahaman Penyusunan Propemperda, Naskah Akademik, dan/atau Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum. Kegiatan tersebut bertema 'Penyusunan Propemperda yang Linear dengan Undang-Undang Cipta Kerja'.

Kegiatan dilaksanakan di Westlake Hotel, Sleman, Kamis (17/6/2021). Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya tugas perancang peraturan perundang-undangan dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum di daerah.

"Perlu diketahui bersama bahwa salah satu fungsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah fasilitasi perancangan produk hukum daerah. Fasilitasi perancangan produk hukum daerah ini merupakan salah satu tugas yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan dalam praktik sehari-hari dilaksanakan oleh perancang perundang-undangan," kata Budi Situngkir.

"Terkait dengan fasilitasi perancangan produk hukum daerah ini, perancang melakukan fasilitasi mulai dari penyusunan Propemperda sampai tahap pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di daerah," lanjutnya.

WhatsApp Image 2021 06 17 at 15.31.50

Budi Situngkir berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang baik yang hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat. Dalam penyusunan propemperda, kata Budi Situngkir, perlu pemahaman yang baik karena perkembangan hukum yang dinamis.

"Dalam penyusunan propemperda, diperlukan adanya pemahaman yang baik terkait dinamika perkembangan hukum terbaru yang cenderung dinamis. Salah satu perkembangan hukum terbaru yang masih menjadi perhatian hingga saat ini yaitu adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Budi Situngkir juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang memberikan materi kepada para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil DIY dan pemerintah daerah untuk dapat menyusun propemperda yang linear dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Dhamayanti, Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, Kepala Subbidang FPPHD, Santi Mediana Panjaitan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.

WhatsApp Image 2021 06 17 at 15.31.51 1

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak