Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WN Hungaria Ganggu Ketertiban di Gunungkidul

jpgdeportasi0504 1

YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta melakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap Warga Negara (WN) Hungaria berinisial RS. RS kedapatan menganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (5/4/2023). Agung mengatakan keberadaan RS diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat melalui media sosial pada 23 Maret 2023 lalu yang langsung ditindaklanjuti Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan kepada masyarakat sekitar oleh petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta diperoleh keterangan bahwa yang RS telah mendirikan tenda di lingkungan gedung serba guna Siyono dan Embung Potorono, Bantul dan melakukan pembelian barang di salah satu minimarket namun diduga tidak membayar. RS juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, RS didapati telah melakukan pelanggaran keimigrasian. RS sendiri diketahui memiliki paspor Hungaria dan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari.

deportasi0504 2

"Dari hasil pemeriksan serta keterangan Saudara RS didapati bahwa Saudara RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi," jelas Agung.

Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya Saudara RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal," ungkapnya.

deportasi0504 4

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Hungaria terkait tindakan deportasi yang akan dilakukan terhadap salah satu warga negaranya.

"Ternyata untuk RS ini dengan izin yang diberikan ini ternyata maksud dan tujuannya tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia. Untuk RS ini kita indikasikan pertama memang kegiatannya tidak bermanfaat, kedua juga mengganggu ketertiban umum di sini," ujar Najaruddin.

"Selanjutnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan (Hungaria) dan pihak kedutaan sudah mengetahui tentang kejadian ini dan sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan nanti akan mengupayakan pemulangan yang bersangkutan," pungkasnya.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

deportasi0504 3


Cetak