Kanwil DIY Ikuti Studi Pengumpulan Data, DPD RI Apresiasi DIY Respons Cepat Berlakunya UU Cipta Kerja

WhatsApp Image 2021 03 31 at 13.19.23

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mengikuti Studi Pengumpulan Data Dukungan Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dan Raperda. Kegiatan tersebut ihadiri perwakilan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Studi Pengumpulan Data Dukungan Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dan Raperda dengan tema Inventarisasi Materi Terhadap Pemantauan dan Peninjauan UU Cipta Kerja di Provinsi DIY dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Pemprov DIY, Rabu (31/3/2021).

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil DIY, Santi Mediana Panjaitan, bersama Perancang Perundang-undangan, Ni Made Wulan, hadir dalam kegiatan tersebut. Rapat tersebut juga dihadiri Kabag Perundang-undangan Pemprov DIY dan jajaran, serta Kabag Produk Hukum dan Pengkajian Setwan DPRD DIY.

Kanwil DIY menyatakan dari beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi DIY, Kabupaten Gunungkidul telah meminta bantuan Kanwil untuk melakukan kajian terhadap Perda dan Perkada yang ada di daerah. Kabupaten Gunung Kidul sudah membuat 3 klaster, yaitu perizinan, tata ruang (RTRW), dan lingkungan hidup.

"Sebelum munculnya PP Pelaksanaan UU Cipta Kerja, masing-masing di daerah sudah menyusun Prolegda, sehingga sudah ada daftar prioritas Raperda yang dimasukkan dalam Prolegda dan telah ditetapkan. Sehingga sebenarnya diperlukan guidance atau pedoman dalam menyesuaikan peraturan daerah/perkada berdasarkan prioritas," ujar Santi.

Di sisi lain, perwakilan DPD RI menjelaskan alasan pembahasan UU Cipta Kerja dilaksanakan secara singkat. Perwakilan DPD juga berterima kasih atas masukan dari peserta rapat sebagai bahan evaluasi, khususnya terkait jangka waktu pembahasan yang singkat untuk dilakukan penyesuaian.

"Ternyata Provinsi DIY telah berjalan cukup cepat dalam merespons berlakunya UU tentang Cipta kerja, bahkan sudah diadakan kajian-kajian terhadap perda/perkada yang dimiliki oleh masing-masing daerah," ungkapnya.

Hasil rapat kali ini akan dijadikan rekomendasi untuk dilakukan percepatan melalui penyusunan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap UU tentang Cipta Kerja.

WhatsApp Image 2021 03 31 at 11.47.59

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak