Kanwil DIY Koordinasi dengan Pemkot Yogyakarta, Bahas Naskah Akademik Raperda Penambahan Modal Perseroda

 IMG 20210301 WA0013

YOGYAKARTA - Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam rapat tersebut dibahas paparan pendahuluan Naskah Akademik Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Perseroda Jogjatama Vishesha.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Senin (1/3/2021). Tim Perancang Kanwil DIY, Yosephina Perwitasari dan Chintya Insani Amelia, hadir dalam rapat tersebut.

Peserta rapat terdiri atas Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, BPKAD Kota Yogyakarta, Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta, serta Tenaga Ahli dan Tim Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Raperda. Tenaga Ahli dan Tim Penyusunan NA dan Raperda turut menyampaikan paparannya terkait NA Raperda ini.

PT Jogjatama Vishesha (Perseroda) sendiri adalah Perseroda yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Tim Perancang Kanwil DIY memberikan sejumlah masukan, di antaranya terkait Konsideran menimbang yang dinilai belum ada landasan yuridis. Selain itu, disampaikan agar judul Raperda tetap dan tidak mengalami perubahan.

Masukan Tim Perancang dari Kanwil DIY juga terkait kesesuaian dasar hukum, serta adanya perubahan dan perbaikan sejumlah pasal dalam Raperda.

IMG 20210301 WA0012

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak