Kanwil DIY Lanjutkan Fasilitasi Pembahasan Raperda Bangunan Gedung, Bahas Perbaikan Pasal

WhatsApp Image 2021 03 09 at 15.47.54

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melanjutkan fasilitasi pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Bangunan Gedung. Dalam rapat tersebut dibahas perbaikan dari sejumlah pasal.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Selasa (9/3/2021), dan dihadiri Tim Perancang Kanwil DIY, yaitu Anastasia Rani, Yosephina P, dan Iffa CN. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, serta Kasubbag Perudang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dalam rapat tersebut.

Dinas PUPKP memaparkan draf perbaikan sesuai dengan hasil konsultasi dari Biro Hukum Setda DIY. Sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat pembahasan perbaikan pasal per pasal pada Kamis (4/3) lalu.

Perbaikan draf yang disampaikan dalam rapat kali ini antara lain terkait dengan ketentuan tata bangunan dan ketentuan keandalan Bangunan Gedung. Ketentuan Bangunan Gedung dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung serta mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain lokasi, struktur bangunan, hingga sanitasi dalam Bangunan Gedung.

Selain itu, dibahas juga mengenai pengertian pembangunan, yaitu meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. Pengawasan konstruksi pun juga diatur dalam Raperda, yaitu dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajeman kontruksi atau inspeksi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

Tak hanya itu, diatur pula terkait pemanfaat Bangunan Gedung yang meliputi kegiatan pemanfaatan hingga pemeliharaan. Sanksi administratif juga diatur bagi pemilik atau pengguna Bangunan Gedung yang tidak memanfaatkannya sesuai fungsi dan klasifikasi yang telah ditetapkan.

WhatsApp Image 2021 03 09 at 15.47.53

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak