Kanwil DIY Monitoring ke Sekwan-Pemda, Tekankan Pentingnya Integrasi JDIH ke Pusat

 IMG 20210309 WA0014

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan monitoring pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH.

Monitoring dilaksanakan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kulonprogo, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, serta Bagian Hukum Pemda Kulonprogo dan Bantul, Selasa (9/3/2021). Tim Monitoring dan Evaluasi Kanwil DIY dipimpin Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, bersama Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Budi Hartono, serta Pengelola JDIH, Kus Fembrianto dan Ardani Mayapura.

Tim Monev menyampaikan perlunya semua JDIH Sekwan agar dapat terintegrasi dengan JDIH pusat, yaitu BPHN. Hal itu bertujuan agar semua dokumen hukum dapat diakses seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk setiap produk peraturan perundang-undangan.

Di Provinsi DIY sendiri, dari 5 Sekwan, baru 1 Sekwan DPRD Provinsi yang sudah terintegrasi. Sedangkan untuk Pemda, seluruhnya sudah terintegrasi ke JDIH BPHN.

IMG 20210309 WA0016

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak